Rabu, 20 Januari 2016

Contoh Proposal Disertasi Tentang Hukum Islam

BAB I

A.    Latar Belakang Masalah

Hukum Islam mulai ada sejak Islam ada. Keberadaan hukum Islam di berbagai negara juga ditentukan kapan Islam masuk dan berkembang di negera-negara tersebut. Begitu juga, perkembangan hukum Islam sangat ditentukan oleh keberadaan umat Islam. Hingga sekarang hukum Islam sudah menyebar hampir di semua negara di belahan dunia seiring dengan keberadaan umat Islam di sana.[1] Begitu juga halnya di negara kita Indonesia, hukum Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan masuknya umat Islam di Indonesia. Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai peristiwa seiring dengan perkembangan negara ini.


Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga sekarang.

Munculnya hukum modern menuntut untuk diwujudkannya sumber atau landasan hukum yang formal di setiap negera sebagai rujukan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Begitu juga, hukum Islam yang sudah ada dalam bentuk syariat (syariah)[2] maupun fikih[3] masih dituntut untuk diformulasikan dalam bentuk kodifikasi hukum atau undang-undang agar mempunyai kekuatan hukum yang bisa mengikat setiap orang yang berkaitan dengan hukum. 

Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Islam, Aqidah wa Syari’ah, mendefinisikan bahwa syari’ah adalah peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupan.[4] Karena itu, di negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bermunculan undang-undang untuk mengatur permasalahan hukum di negaranya masing-masing. Hal seperti ini juga terjadi di negara  Indonesia. Legislasi Hukum Islam di Indonesia adalah upaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Artinya, hukum Islam diadopsi dan dikuatkan menjadi hukum negara. 

Indonesia sebagai negara hukum, hukum berlaku kalau didukung oleh tiga hal, yaitu lembaga penegak hukum yang diandalkan, peraturan hukum yang jelas, dan kesadaran hukum masyarakat. Inilah yang dikenal dengan doktrin hukum nasional yang kebenarannya juga berlaku bagi hukum Islam.[5] Lembaga penegak hukum yang dimaksud di atas adalah Peradilan Agama, terutama hakim-hakimnya. Para hakim Pengadilan Agama dipersyaratkan memiliki ijazah kesarjanaan baik sarjana hukum Islam maupun sarjana hukum umum. 

Persyaratan yang diberlakukan, diharapkan menjadikan para hakim Pengadilan Agama tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Peraturan hukum yang jelas, belum dijamin keberadaannya secara total, karena peraturan-peraturan hukum Islam (fikih) masih belum bisa terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga sangat sulit untuk mengarah kepada unifikasi hukum Islam. Oleh karena itu, keperluan akan adanya suatu kompilasi atau kodifikasi hukum sebenarnya adalah hal yang sangat wajar. 

Kompilasi hukum Islam diperlukan, agar peraturan hukum Islam menjadi jelas dan terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dengan mudah. Atas dasar inilah para ulama Indonesia kemudian membuat draf kompilasi hukum Islam yang memuat tiga kitab hukum, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. Draf ini kemudian diresmikan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.[6]

Upaya legislasi hukum Islam dalam hukum nasional harus didukung olehtiga komponen dengan berbagai persyaratan yakni: (1) komponen struktur, yaitu adanya badan pembuat hukum nasional (2) komponen subtansi, yaitu materi hukum Islam yang akan dijadikan hukum nasional dan (3) komponen kultur, yaitu kesadaran untuk menerima dan melaksanakannya.[7] Dengan ketiga komponen tersebut, maka yang menjadi garapan umat pada masa-masa mendatang tidak saja pada bidang-bidang hukum privat, tetapi juga bidang hukum yang menyangkut sektor publik. Dengan demikian, hukum Islam akan mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam proses transformasi bagi pembinaan hukum nasional.[8]

Alasan hukum Islam berhak mendapat tempat konstitusional di Indonesia,[9] Pertama; alasan filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila; Kedua; alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan; dan Ketiga; alasan yuridis yang tertuang dalam Pasal 24, 25 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 memberi tempat bagi pemberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

Tiga sistem hukum,[10] hukum adat, hukum barat dan hukum Islam, yang membentuk hukum Indonesia. Secara objektif menempatkan hukum Islam lebih berpeluang memberi masukan bagi pembentukan hukum nasional.[11] Selain karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan adanya kedekatan emosional dengan hukum Islam juga karena sistem hukum barat/kolonial sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia, sementara hukum adat[12] juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan hukum nasional, sehingga harapan utama dalam pembentukan hukum nasional adalah sumbangsih hukum Islam.

Hukum Islam di Indonesia, menurut Mohammad Daud Ali, bahwa hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam dapat dibagi menjadi dua. Pertama, hukum Islam bersifat normatif, yaitu yang berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung kepada iman dan kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. Adapun hukum Islam yang berlaku secara normatif adalah hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan. Pelaksanaannya bergantung kepada kuat-lemahnya kesadaran masyarakat Muslim dalam berpegang kepada hukum Islam yang bersifat normatif ini. Hukum Islam seperti ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk melaksanakannya. Hampir semua hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dalam arti ibadah murni (‘ibadah mahdlah), termasuk dalam kategori hukum Islam ini, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Pelaksanaan hukum Islam yang normatif ini tergantung kepada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam sendiri.[13]

Kedua, hukum Islam bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan dengan aspek muamalat (khususnya bidang perdata dan diupayakan pula dalam bidang pidana  sekalipun sampai sekarang masih dalam tahap perjuangan), yang telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna dengan cara misalnya mendirikan Peradilan Agama yang menjadi salah satu unsur dalam sistem peradilan nasional.[14]

Menurut Busthanul Arifin,[15] prospek hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional sangat positif karena secara kultural, yuridis dan sosiologis memiliki akar kuat. Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari muamalah (perdata) yang dikandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muamalah yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu.

Muhammad Abduh, sejalan dengan pendapat tersebut di atas, menyatakan bahwa al-Qur’an adalah sumber asli yang merupakan dasar utama dan pertama hukum Islam. Tetapi untuk memahami isinya, kehadiran akal sangat penting dan bahkan menjadi faktor penentu. Dalam memahami al-Qur’an, keterlibatan akal dalam setiap aspek ajaran agama sangat diperlukan. Sebab menurutnya, untuk mengerti Islam secara baik, manusia harus menggunakan akalnya, agar terhindar dari kesulitan dan mendapatkan manfaat. Ajaran yang diwahyukan Allah Swt lebih banyak bersifat prinsip dan umum, yang operasionalisasinya dibutuhkan kehadiran akal manusia, dalam operasionalisasinya, khususnya bidang mu’amalah kehadiran konsep maslahah menjadi penting.[16]
Muhammad Syahrur,[17] demikian pula menyatakan pembaharuan Islam dengan pembacaan kontemporer dalam mengisi kekosongan melalui ijtihad yang dilakukanya pada konteks merespon kebutuhan manusia dan tantangan di era modernisasi sekarang ini. Pandangan lama yang menganggap pintu ijtihad telah tertutup tidak hanya digugat, tetapi bahkan dianggap sebagai cermin dari keterbelakangan intelektual. Tidak heran jika taqlid mendapat kritik pedas dari kalangan pembaharu.[18]

Pemikiran Busthanul Arifin berbeda dengan Snouck Hurgronje dan Schacht dan para yuris muslim yang tetap mempertahankan pendapat bahwa hukum Islam dalam konsep, sifat perkembangan, dan metodologinya adalah hukum yang abadi.[19] Hal ini lalu diperkuat oleh terjadinya pembentukan empat madzhab Sunni di abad ke-9 dan ke-10 ketika syari’ah berhasil dibakukan sebagai hukum Ilahi yang tak dapat diubah, bersifat menyeluruh, dan tidak mungkin membutuhkan tambahan dan perubahan.

Ali Said, berpendapat pada Simposium Pembaruan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta tanggal 21 Desember 1981,[20] hukum Islam terdiri dari dua bidang, bidang ibadah dan bidang muamalah (perdata). Pengaturan hukum yang bertalian dengan ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah (perdata) tidak terlalu rinci, yang ditentukan dalam bidang muamalah hanyalah prinsip-prinsipnya saja. Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.[21] Untuk mewujudkan hukum perdata Islam dapat menjadi lebih prospektif dalam kodifikasi hukum nasional pada masa datang political will para legislator di tingkat pusat dan daerah rnerupakan prasyarat utama. Putusan-putusan Pengadilan yang sesuai dengan hukum perdata Islam yang hidup dalam masyarakat yang Islami turut berperan, demikian tujuan dari hasil pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia.

Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan Islam, karena la merupakan manifestasi paling konkrit dari Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam. Sehingga, seorang orientalis yang bernama Yoseph, menilai bahwa adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.[22]

Usaha legislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional selalu berhadapan dengan kendala.[23] Bangsa Indonesia yang menganut Pancasila sebagai dasar negara dan menjamin kebebasan beragama bagi pemeluknya, ternyata masih belum sepenuhnya memberi ruang yang cukup bagi upaya pelaksanaan ajaran-ajaran agama pemeluknya, terutama umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Upaya legislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional selalu berbenturan dengan pihak-pihak lain yang berupaya menghempang dan menolaknya. Seribu satu alasan mereka kemukakan. Di antaranya adalah bertentangan dengan semangat pluralisme, ingin menjadikan Indonesia negara Islam, dan ingin  menghidupkan kembali Piagam Jakarta. 

Legislasi hukum Islam, menurut Abdurrahman Wahid, bahwa tidak semua ajaran Islam dilegislasi oleh negara. Banyak hukum negara yang berlaku secara murni dalam bimbingn moral yang terimplementasikan dalam kesadaran penuh masyarakat. Kejayaan hukum agama tidak akan hilang dengan fungsinya sebagai sebuah sistem etika sosial. Kejayaannya bahkan akan tampak karena pengembangannya dapat terjadi tanpa dukungan dari negara. Karena alasan ini, Beliau lebih cenderung untuk menjadikan syariat Islam sebagai sebuah perintah moral (moral injuction) daripada sebagai sebuah tatanan legalistik-formalistik.[24] Tantangan juga datang dari kalangan non muslim. Produk legislasi adalah produk politik sehingga untuk berhasil memperjuangkan legislasi hukum Islam harus mendapat dukungan suara mayoritas di lembaga pembentuk hukum, dan fakta politik menunjukkan bahwa aspirasi politik Islam bukan mayoritas di Indonesia.[25]
 
Busthanul Arifin adalah salah seorang aktor yang berjuang dalam upaya legislasi hukum Islam ke hukum nasional.[26] Dengan kepakarannya di bidang hukum, Busthanul berusaha keras menjadikan hukum Islam sebagai bagian integral dari hukum nasional. Dalam upaya legislasi hukum Islam ke hukum Nasional Busthanul bukan hanya berhadapan langsung dengan kondisi politik Orde Baru yang ketika itu masih belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi umat Islam. Ia juga menghadapi tantangan yang keras dari pakar hukum Indonesia sendiri yang menganggap hukum Islam tidak layak masuk ke dalam sistem hukum Nasional.[27] Bahkan di antara mereka sendiri ada yang beragama Islam, namun mereka tidak memiliki komitmen keislaman yang kuat. 

Dengan caranya sendiri akhirnya Busthanul berhasil meyakinkan Pemerintah Orde Baru tentang pentingnya legislasi hukum Islam ini. Soeharto, sebagai penguasa Orde Baru, ketika itu, percaya sepenuhnya pada usaha-usaha yang dilakukan oleh Busthanul, sehingga dari tangan Busthanul keluarlah peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi kepentingan umat Islam.  



B.   Permasalahan

1. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dideskripsikan, ada beberapa permasalahan yang muncul, di antaranya :
a.    Proses penetapan suatu hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum nasional, sehingga dalam penetapan terhadap hukum perdata Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh politik hukum di Indonesia.
b.   Politik hukum dalam penetapan suatu hukum sangat mempengaruhi ke dalam tata cara pembentukan kompilasi hukum Islam, sehingga sangat mempengaruhi proses legislasi  kompilasi hukum Islam.
c.    Peradilan agama sebagai lembaga hukum yang berkaitan dengan agama, menurut Busthanul Arifin perlu peningkatan citra peradilan agama.
d.   Penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, menurut Busthanul Arifin perlu dilakukan pelegislasian hukum perdata Islam di Indonesia.

2. Pembatasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut di atas maka batasan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah:
a.       Tema pembahasan dalam penelitian ini adalah legislasi dan validitas hukum di Indonesia.
b.      Legislasi dan validitas hukum dibatasi pada hukum perdata Islam di Indonesia.
c.       Pemikiran yang diteliti dibatasi pada pemikiran Busthanul Arifin dalam pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia.


3. Rumusan Masalah.
Didasarkan kepada latar belakang masalah, identifikasi masalah  dan batasan masalah, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiran Busthanul Arifin tentang legislasi dan validitas hukum perdata Islam ke dalam hukum nasional di Indonesia?

C.   Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk;
1.   Untuk mengetahui bagaimana perkembangan legislasi dan validitas hukum perdata Islam di Indonesia.
2.   Untuk mengetahui pemikiran Busthanul Arifin tentang legislasi dan validitas hukum perdata Islam ke dalam hukum nasional di Indonesia.

D.  Signifikansi Penelitian

Disertasi ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai kemungkinan-kemungkina utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada masa Orde Baru maupun masa setelahnya.
Selain tujuan penelitian yang disebutkan di atas, penelitian ini memiliki dua signifikansi yang bersifat teoritis dan praktis: Pertama, Teoritis, yakni untuk: Menambah khazanah ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam dan korelasinya terhadap pemikiran hukum Islam masa Orde Baru dan setelahnya; Menjadikan bahan untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat akademik yang berkelanjutan dan menambah referensi pribadi dan lembaga akademik. Kedua, Praktis, yakni: Sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan; Memberi masukan yang bersifat inspiratif, edukatif, instruktif (pengajaran), dan rekreatif,[28] bagi para intelektual Muslim untuk menggali khazanah pemikiran hukum Islam yang di dalamnya sarat paradigma.

E.   Penelitian Terdahulu Yang Relevan

Studi terhadap hukum Islam di Indonesia telah banyak mendapat perhatian dari peneliti sebelumnya. Karya Muhammad Iqbal, dalam  hasil penelitiannya “ Busthanul Arifin Gagasan dan Upaya Pembumian Hukum Islam di Indonesia”[29], menyimpulkan bahwa pertama pada masa kemerdekaan Indonesia belum memiliki keseragaman hukum nasional, sehingga terjadi pembenturan tiga sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat dan hukum positif, hal tersebut terjadi karena pengaruh kolonial Belanda dan sampai saat ini bangsa Indonesia masih belum bisa lepas dari pengaruh pemikiran penjajah belanda tersebut. Ini terbukti ada usaha untuk melegislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional, maka sebagian sarjana hukum kita menolaknya mentah-mentah dengan berbagai argumentasi yang dibuat-buat.
Kedua, pandangan Busthanul, terhadap konflik yang terjadi di Indonesia adalah konflik hukum yang terjadi adalah konflik semu (quasi confict).Oleh karena itu, harus dilakukan upaya-upaya yang mendasar untuk menghapus konflik tersebut, di antara adalah dengan menyamakan persepsi kita tentang syariah dan fiqh, lalu melakukan legislasi hukum yang sesuai dengan budaya bangsa. Ketiga Peran dan upaya Busthanul untuk menghilangkan konflik hukum dan memasukkan unsur hukum Islam ke sistem hukum nasional adalah meningkatkan citra Peradilan Agama, menjadi ujung tombak dalam penyusunan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dan Busthanul tidak hanya berbicara secara teoretis, tetapi juga terlibat aktif dalam proses legislasi hukum Islam ke hukum nasional.
            Kajian Chamim Thohari,[30]Reformulasi Pemikiran Hukum Islam, (Kajian Pemikiran Mahmud Syaltut). Reformasi pemikiran hukum Islam merupakan bagian dari kreasi manusia dalam menangkap perubahan makna (konteks) zaman.Mahmud Syaltut telah berusaha menafsirkan ulang ketetapan-ketetapan hukum terdahulu ke dalam situasi dan kondisi yang baru. Reformulasi hukum Islam merupakan hukum yang digali dari nilai-nilai normatif dengan cara mentafsirkan secara sosiologis. Pemikiran hukum di atas, merupakan konstribusi dan pengembangan pembaharuan hukum Islam yang diberikan Syaltut.Ia telah meletakkan prinsip persamaan hak di hadapan hukum demi sekat-sekat sosial agama, sosial kemasyarakatan dan perbedaan gender. Keadilan dan nilai kemanusiaan tidak boleh dipraktekkan hanya secara sepihak.Karena itu, keadilan harus berlaku di hadapan orang Islam dan non Islam, laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya seterusnya.
            Asral Fuadi, dalam judul penelitin Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat,[31]  Muhammad Syahrur melakukan sebuah reformulasi terhadap hukum Islam melalui pembacaan kontemporer, salah satunya adalah pengkajian ulang terhadap hukum wasiat. Karena bagi Syahrur anggapan yang menyatakan bahwa ayat wasiat telah dihapuskan (dinasakh) oleh hadis atau ayat waris, telah mereduksi hukum wasiat itu sendiri dan oleh karenanya, harus dilakukan pembacaan ulang terhadap ayat wasiat tersebut, dengan tujuan mencari relevansinya dengan realitas yang terjadi pada manusia di masa sekarang. Pandangan Muhammad Syahrur tentang hukum wasiat itu sendiri dalam praktiknya boleh melebihi dari sepertiga.Hal ini didasarkan kepada metode istinbat hukum yakni, pembacaan kontemporer.Adapun relevansi dari kajian Syahrur ini adalah untuk mengisi kekosongan kajian tentang hukum Islam, khususnya hukum wasiat yang ada di Indonesia.Penelitian ini diproyeksikan sebagai respon terhadap kajian tentang hukum wasiat di era globalisasi dan modernisasi hukum Islam dengan harapan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan atau untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam pemikiran hukum Islam kontemporer yang ada di Indonesia.[32]
            Penelitian yang bertolak belakang dengan dukungan terhadap legislasi hukum Islam di Indonesia adalah penelitian yang  dilakukan oleh Marzuki Wahid dan Rumadi yang dituliskan dalam bukunya Fiqh Mazhab Negara Kritik  Atas Politik Hukum di Indonesia,  menjelaskan tentang kehendak-kehendak sosial politik Negara Orde Baru berikut beberapa konsekuensi politik dari legislasi hukum Islam, baik dalam cerminan sejarah maupun kondisi saat ini.  Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa pelegislasian hukum Islam merupakan cara-cara Negara melakukan intervensi terhadap agama dan wilayah keagamaan, yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat penganut agama itu secara independen.[33]
Karya Marck Cammack dengan judul Islamic Law in Indonesia’s New Order yang diterjemahkan oleh Hendro Prasetyo dengan judul Hukum Islam dalam Politik Hukum Orde Baru menjelaskan bahwa lahirnya  Undang_undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 itu bukanlah merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum perkawinan dan perceraian tetapi  sebaliknya pemerintah telah gagal untuk bersikap netral bahkan justru menunjukkan keberpihakan terhadap hukum Islam.[34]



F.   Metodologi Penelitian

1.   Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan penelitian kepustakaan.
a.  Wawancara
Wawancara mendalam (indepth interview). Wawancara dilakukan terhadap Busthanl Arifin, keluarga Busthanul Arifin, Pengurus IKAHA (Ikatan Hakim Agama) dan para ahli yang terlibat dalam penyusunan Undang-undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai pihak yang dapat dijadikan informan dalam penelitian ini.  

b. Penelitian Kepustakaan
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka pengumpulan datanya adalah dengan menelusuri dan me-recover buku-buku dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Di samping itu juga ditelusuri serta dikaji buku-buku dan tulisan-tulisan lain yang mendukung kedalaman dan ketajaman analisis dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan buku karya Busthanul di antaranya adalah Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Transformasi Hukum Islam ke Hukum Nasional dan Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Selain itu data yang diperoleh dari sumber lain, tidak langsung diperoleh dari subyek penelitiannya.[35] Di samping buku tersebut, buku-buku karya orang lain, artikel-artikel dalam jurnal, yang masih ada hubungannya dengan penelitian juga dijadikan sebagai bahan referensi. Bahan-bahan ini akan dianalisis dan dituliskan secara sistematis untuk mendapatkan pandangan pemikiran hukum Islam. Penelitian ini juga termasuk dalam katagori historis-faktual, karena yang diteliti adalah pemikiran tokoh dan sejarah.
Mencermati fokus masalah yang perlu dijawab dalam penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif akan menggunakan paradigma ilmiah, artinya penelitian ini mengasumsikan bahwa kenyataan-kenyataan empiris terjadi dalam suatu konteks sosio-kultural yang saling terkait satu sama lain. Karena itu menurut paradigma ilmiah setiap fenomena sosial harus diungkap secara holistik, sedangkan dalam penelitian kuantitatif berusaha membuktikan teori secara deduktif. Karena itu, hasil penelitian bersifat verifikatif (membuktikan teori).[36]Penelitian ini berusaha memaparkan pemikiran hukum Islam sebelum akan dideskripsikan selama masa kurun waktu penelitian. Kemudian dilakukan analisis dengan interprestasi tentang substansi pemikirannya tersebut dengan membangun beberapa korelasi yang dianggap signifikan. 

2.   Metode Analisis Data
Analisis data adalah pengolahan terhadap data-data yang diperoleh yaitu dengan melakukan penelahaan terhadap hasil wawancara dan bahan kepustakaan atau data sekunder.Untuk menganalisis bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Deskriptif adalah pemaparan hasil penelitian dengan tujuan agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh namun tetap sistemik terutama mengenai fakta yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diajukan dalam usulan penelitian ini.
Data yang diperoleh akan dikaji dengan kerangka kerja  metode deskriptif-analitik-kritis dan komparatif. Proses analisis terhadap data diawali dengan menggambarkan pemikiran Busthanul tentang hukum  Islam Indonesia. Selanjutnya, gambaran pemikiran ini dianalisis secara kritis untuk melihat konteks pemikirannya. Dalam hal ini peneliti akan melakukan penilaian dan penafsiran dan sekaligus melakukan perbandingan terhadap pemikiran Busthanul. Selanjutnya akan dilakukan eksplanasi tentang latar belakang sosial-politik pemikiran Busthanul, sehingga gagasannya tidak terlepas dari konteksnya. Bagaimana perjuangan Busthanul menghadapi tembok tebal berupa kekuasaan Orba yang cenderung otoriter dan pemahaman sebagian pakar hukum Indonesia yang tidak positif terhadap hukum Islam. 
Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan politik hukum.[37] Pendekatan sejarah berguna untuk melihat keterkaitan antara sikap sebagian pemikir Indonesia yang dipengaruhi oleh cara berpikir Hindia Belanda yang mempertentangkan tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum positif (Barat). Sementara pendekatan politik hukum penting dalam hal ini untuk mengetahui sejauh mana pengaruh politik yang melingkupi Busthanul terhadap upaya legislasi hukum perdata Islam ke hukum Nasional tersebut.

G.    Sistematika Penulisan
Siatimatika penulisan dalam disertasi ini terdiri dari enam bab yang satu sama lain saling berkaitan. Bab pertama merupakan bab pendahuluan, pada bab ini terdiri dari latar belakang masalah membahas mengenai latar masalah yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Bab ini, selanjutnya membahas permasalahan yang terdiri dari identifikasi masalah, batasan masalah yang dibahas dalam masalah ini, dan rumusan masalah yang menjadi pertanyaaan dalam penelitian ini. Bab ini pun membahas mengenai tujuan penelitian, signifikansi penelitian, penelitian terdahulu yang relevan, metode peneliyian dan yang terakhir dalam bab ini adalah sistematika penulisan.
Bab kedua membahas mengenai legislasi hukum privat di ruang publik. Bab ini membahas mengenai bagaimana hukum privat yaitu hukum perdata Islam dapat menjadi hukum yang ditetapkan melalui proses legislasi, sehingga dapat menjadi hukum di ruang publik. Pada bab ini membahas mengenai perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, dalam bab ini pun membahas mengenai tujuan hukum dalam legalitas, serta membahas bagaimana publik dapat dijadikan sebagai validitas hukum.
Bab ketiga membahas pemikiran Busthanul Arifin tentang hukum perdata Islam di Indonesia. Bab ini terdiri dari pembahasan biografi kehidupan Busthanul Arifin, hukum Islam dalam pemikiran Bustanul Arifin sebagai mazhab Indonesia, dan membahas bagaimana pelegislasian hukum Islam di Indonesia.
Bab keempat membahas mengenai pelegislasian pemikiran hukum perdata Busthanul Arifin, dalam hal ini hukum perdata Islam menjadi hukum yang legal di Indonesia. Bab ini terdiri dari pembahasan penyusunan kompilasi hukum Islam, membangun hukum Islam mazhab Indonesia, dan pelembagaan peradilan Agama.   
Bab kelima adalah bab yang membahas legislasi dan validitas hukum perdata Islam di Indonesia. Bab ini membahas legislasi hukum perdata Islam ke dalam hukum nasional. Bab ini pun membahas mengenai validitas hukum perdata Islam ke dalam hukum nasional. Bab ini diakhiri dengan pembahasan hukum perdata Islam dalam realitas hukum perdata nasional.
Bab keenam adalah bab terakhir, yaitu sebagai bab penutup. Bab ini membahas kesimpulan, saran dan implikasi dari penelitian ini.


[1]Untuk mendapatkan gambaran hukum Islam yang benar menurut Daud Ali, dalam mengkaji dan memahami hukum Islam, maka berarti hukum Islam; harus dipelajari dalam kerangka dasar ajaran Islam yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian dari agama Islam; harus pula dihubungkan dengan iman (aqidah) dan kesusilaan (akhlak), etika atau moral. Karena dalam sistem hukum Islam, iman, hukum dan kesusilaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan; demikian juga harus dikaitkan dengan beberapa istilah kunci di antaranya syari'ah, fikih, yang dapat dibedakan, tetapi merupakan suatu kesatuan yang utuh. Lihat, Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2000), 48.
[2]Kata syari’ah dan derivasinya digunakan lima kali lama al-Quran yang terdapat pada : QS. al-Syura, 42:13, al-‘Araf, 7: 163, al-Maidah, 5:48, dan al-Jasiyah, 45:18.2 Secara harfiah, syari’ah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai. Penggunaannya dalam al-Quran diartikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan. Lihat, Muhammad Fuad Abdul Baqi’, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz Al-Qur’an al-Karim (Jakarta: Maktabah Dahlan Indonesia, t.th), 480.
[3]Secara etimologi, fikih berarti paham yang mendalam (al-fahmu al- ‘amiq). Hal ini dapat dibedakan dengan kata ‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fikih menekankan pada penalaran meski penggunaannya nanti ia akan terikat pada wahyu, dalam pengertian terminologi menurut pendapat para ulama fikih adalah ilmu tentang hukumhukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang digali atau diambil dari dalil-dalilnya yang tafshiliy. Kegiatan menggali atau mengambil hukum dari dalil-dalilnya yang tafshiliy itulah yang merupakan hasil kegiatan akal pikiran, hasil pemahaman manusia melalui akal pikiran tersebut, akan banyak tergantung kepada kualitas dan kondisi setiap manusia. Lihat, Al-Imam Abu Zahrah, Ushl Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr, 1958), 6. Lihat juga, Wahbah al-Zuhaily Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh (Dumasyiq, Dar al-Fikr, 1989), 16.
[4]Mahmud Syaltut, Al-Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah (Mesir: Dar al Qalam, 1966), 12.
[5]Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Pres, 1996), 56
[6]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), 50.
[7]Dalam sebuah negara yang menerapkan sistem hukum, paling tidak harus ada tiga komponen yang dijadikan dasar atau fondasi agar sistem hukum negara tersebut kuat.Ketiga komponen tersebut adalah: Legal sructure, Legal Subtance, dan Legal culture. Lihat, Lawrence Meir Friedman, American Law: an Intruduction( New York: W.W. Norton & Company, 1998),21.
[8]Abdul Haris Abbas, Hukum Islam dalam Hukum Nasional, Al-Risalah,Volume 13 Nomor 1 Mei 2013,64
[9]Abdul Ghani Abdullah, Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 danPerkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Mimbar Hukum al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag RI, 1994) , 94-Hal senada juga dikutip oleh  Amhar Rasyid dalam “Politik Hukum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989”, Media Akademika, Vol. 28, No. 2, April 2013
[10]William R.Roof, “Customary law, Islamic Law and colonial Authority :Three Contrasting Case Studies and Their aftermath” Islamic Studies, vol 49 No 4 (Winter : 2010), 459
[11]Secara praktek  hukum Islam itu sudah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995), 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Abdurrahman Wahid, et al, “Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia”, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991), 230
[12]Dalam perkembangan sejarah  ketika ada upaya legislasi hukum Islam, biasanya para ahli hukum yang memperoleh pengaruh cara berpikir Belanda akan mempertentangkan hukum Islam dengan adat dan politik Belanda ini  berhasil memengaruhi sebagian sarjana hukum pada masa pasca kemerdekaan. Lihat, M.B Hooker, Adat Law in Indonesia Modern, The Journal of Asia Studies,Vol 39 No.3, May 1980, 674
[13]Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia, (Jakarta, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, 1995),15
[14]Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia, (Jakarta, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, 1995),15
[15]Busthanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional Bertenun dengan Benang-benang Kusut, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1999),  5 dan 11.
[16]Muhammad Abduh, Tafsir al Manar, jilid II (Kairo: Dar al Manar, t.t.), 283
[17]Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin (Yogyakarta: elSAQ Press, 2003),  xiii-xiv
[18]Harun Nasution,Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), 21
[19]J. N. D. Anderson, IslamicLaw in the Modern World, (New York: New York University Press, 2011), 3
[20]Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), 230-226.
[21]Menurut Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum, 227
[22]Yoseph Schachat, An Introduction to Islamic Law (London: The Clarendon Press, 1971), 1
[23]Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan sosial Politik di Indonesia (Malang: Bayumedia, 2005), 214-215
[24]Abdul Haris Abbas, Hukum Islam Dalam Hukum Nasional, Al-Risalah | Volume 13 Nomor 1 Mei 2013
[25]Lihat Jazuni, legislasi Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2005), 489-490
[26]Busthanul Arifin, Anak Surau Payakumbuh:Memperingati Ulang Tahun ke 85” (untuk kalangan sendiri:2014)14-18

[28]Nugroho Notosusanto, Norma-Norma Dasar Penelitian dan Penulisan Sejarah, Seri Text-Book Sedjarah  ABRI Departemen Pertahanan, (Jakarta: Pusat Sejarah ABRI, 1971), 7-12.
[29]Muhammad Iqbal, Kontribusi Pemikiran Busthanul Arifin dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Medan: IAIN Press, 2012), 125
[30]Chamim Thohari, Reformulasi Pemikiran Hukum Islam, (Kajian Pemikiran Mahmud Syaltut), diunduh dari http://kajianagama.wordpress.com/ tanggal 20 September 2013
[31]Asral Fuadi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat, (Semaran UIN Sunan Kalijaga, 2010), 5
[32] Asral Fuadi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2010), 5
[33] Marzuki Wahid dan Rumadi ,Fiqh Mazhab Negara,213-230
[34] Marck Cammack, “Hukum Islam dalam Politik Hukum Orde Baru” (judul asli: Islamic Law in Indonesia’s Order), dalam Sudirman Tebba (ed.), Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara : Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, (Bandung :Mizan,1993), 28
[35]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif  (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2001), 3
[36]M. Amin Abdullah, dkk, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Multidisipliner, (Yogjakarta: Lembaga Penelitian UIN Yogjakarta, 2006), 191.
[37]Pendekatan sejarah hukum, merupakan penelaan yang menitik beratkan pada suatu sejarah hukum masa lalu, kemudian perkembangan masa kini dan antisipasi masa yang akan dating. Lihat Meray Hendrik Mezakjeris, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian HukumJurnal Law Review: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Vol V No 3, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar