BAB I
A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam mulai ada sejak Islam ada. Keberadaan hukum
Islam di berbagai negara juga ditentukan kapan Islam masuk dan berkembang di
negera-negara tersebut. Begitu juga, perkembangan hukum Islam sangat ditentukan
oleh keberadaan umat Islam. Hingga sekarang hukum Islam sudah menyebar hampir
di semua negara di belahan dunia seiring dengan keberadaan umat Islam di sana.[1]
Begitu juga halnya di negara kita Indonesia, hukum Islam tumbuh dan berkembang
seiring dengan masuknya umat Islam di Indonesia. Pelaksanaan hukum Islam di
Indonesia mengalami berbagai peristiwa seiring dengan perkembangan negara ini.
Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di
Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam
tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan
hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal
sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga
sekarang.
Munculnya hukum modern menuntut untuk diwujudkannya sumber
atau landasan hukum yang formal di setiap negera sebagai rujukan dalam
menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Begitu juga, hukum Islam yang
sudah ada dalam bentuk syariat (syariah)[2]
maupun fikih[3] masih
dituntut untuk diformulasikan dalam bentuk kodifikasi hukum atau undang-undang
agar mempunyai kekuatan hukum yang bisa mengikat setiap orang yang berkaitan
dengan hukum.
Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Islam, Aqidah wa Syari’ah, mendefinisikan bahwa syari’ah adalah
peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia
agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupan.[4]
Karena itu, di negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam bermunculan undang-undang untuk mengatur
permasalahan hukum di negaranya masing-masing. Hal seperti ini juga terjadi di
negara Indonesia. Legislasi Hukum Islam di Indonesia adalah upaya menjadikan
hukum Islam sebagai hukum negara. Artinya, hukum Islam diadopsi dan
dikuatkan menjadi hukum negara.
Indonesia sebagai negara hukum, hukum berlaku kalau didukung oleh tiga hal, yaitu lembaga penegak hukum yang diandalkan,
peraturan hukum
yang jelas, dan kesadaran hukum masyarakat. Inilah yang dikenal dengan doktrin hukum nasional yang kebenarannya juga berlaku bagi
hukum Islam.[5] Lembaga penegak hukum yang dimaksud di atas adalah Peradilan
Agama, terutama
hakim-hakimnya. Para hakim Pengadilan Agama dipersyaratkan memiliki ijazah kesarjanaan baik sarjana hukum Islam maupun sarjana
hukum umum.
Persyaratan yang diberlakukan, diharapkan menjadikan para
hakim Pengadilan Agama tersebut dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Peraturan hukum yang jelas, belum dijamin keberadaannya secara total, karena
peraturan-peraturan hukum
Islam (fikih) masih belum bisa terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga sangat sulit untuk mengarah kepada unifikasi hukum Islam.
Oleh karena itu, keperluan akan
adanya suatu kompilasi atau kodifikasi hukum sebenarnya adalah hal yang sangat wajar.
Kompilasi hukum Islam diperlukan, agar peraturan hukum Islam
menjadi jelas dan terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dengan mudah. Atas dasar inilah para ulama
Indonesia kemudian membuat draf kompilasi hukum Islam yang memuat tiga kitab
hukum, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. Draf ini
kemudian diresmikan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tanggal 10 Juni 1991.[6]
Upaya legislasi hukum Islam dalam hukum
nasional harus didukung olehtiga komponen dengan berbagai persyaratan yakni: (1) komponen struktur, yaitu adanya badan pembuat hukum nasional (2) komponen
subtansi, yaitu materi
hukum Islam yang akan dijadikan hukum nasional dan
(3) komponen kultur, yaitu kesadaran untuk menerima dan
melaksanakannya.[7]
Dengan ketiga komponen tersebut, maka yang menjadi garapan umat pada masa-masa
mendatang tidak saja pada bidang-bidang hukum privat, tetapi juga bidang hukum
yang menyangkut sektor publik. Dengan demikian, hukum Islam akan mempunyai
posisi tawar yang tinggi dalam proses transformasi bagi pembinaan hukum
nasional.[8]
Alasan hukum Islam berhak mendapat
tempat konstitusional di Indonesia,[9] Pertama;
alasan filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral dan cita
hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi
terciptanya norma fundamental negara Pancasila; Kedua; alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam
Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran
Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan; dan Ketiga;
alasan yuridis yang tertuang dalam Pasal
24, 25 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945
memberi tempat bagi pemberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Tiga sistem hukum,[10] hukum adat, hukum barat dan hukum
Islam, yang membentuk hukum Indonesia. Secara objektif menempatkan
hukum Islam lebih berpeluang memberi masukan bagi pembentukan hukum nasional.[11]
Selain karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan adanya kedekatan
emosional dengan hukum Islam juga karena sistem hukum barat/kolonial sudah
tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia, sementara hukum adat[12] juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi
pembangunan hukum nasional, sehingga harapan utama dalam pembentukan hukum
nasional adalah sumbangsih hukum Islam.
Hukum Islam di Indonesia, menurut Mohammad Daud Ali, bahwa hukum
Islam yang berlaku bagi umat Islam dapat dibagi menjadi dua. Pertama, hukum Islam
bersifat normatif, yaitu yang berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung kepada iman dan
kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya.
Adapun hukum Islam
yang berlaku secara normatif adalah
hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan. Pelaksanaannya bergantung kepada kuat-lemahnya kesadaran masyarakat Muslim dalam berpegang kepada hukum Islam yang bersifat normatif
ini. Hukum Islam
seperti ini tidak
memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk melaksanakannya. Hampir semua hukum Islam yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, dalam arti ibadah murni (‘ibadah mahdlah), termasuk
dalam kategori hukum Islam ini, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Pelaksanaan hukum Islam yang normatif ini tergantung
kepada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam sendiri.[13]
Kedua, hukum Islam bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan
dengan aspek muamalat (khususnya bidang perdata dan diupayakan pula dalam
bidang pidana sekalipun sampai sekarang
masih dalam tahap perjuangan), yang telah menjadi bagian dari hukum positif di
Indonesia. Hukum Islam yang berlaku secara formal
yuridis ini memerlukan bantuan
penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna dengan cara misalnya
mendirikan Peradilan Agama yang menjadi salah satu unsur dalam sistem peradilan
nasional.[14]
Menurut
Busthanul Arifin,[15]
prospek hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional sangat positif karena
secara kultural, yuridis dan sosiologis memiliki akar kuat. Islam sebagai agama
yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh
terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari
muamalah (perdata) yang dikandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muamalah yang
berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam
menjalankan agamanya. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur
perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di
dunia itu.
Muhammad
Abduh, sejalan dengan pendapat tersebut di atas, menyatakan bahwa al-Qur’an
adalah sumber asli yang merupakan dasar utama dan pertama hukum Islam. Tetapi
untuk memahami isinya, kehadiran akal sangat penting dan bahkan menjadi faktor
penentu. Dalam memahami al-Qur’an, keterlibatan akal dalam setiap aspek ajaran
agama sangat diperlukan. Sebab menurutnya, untuk mengerti Islam secara baik,
manusia harus menggunakan akalnya, agar terhindar dari kesulitan dan
mendapatkan manfaat. Ajaran yang diwahyukan Allah Swt lebih banyak bersifat prinsip dan umum,
yang operasionalisasinya dibutuhkan kehadiran akal manusia, dalam
operasionalisasinya, khususnya bidang mu’amalah kehadiran konsep maslahah
menjadi penting.[16]
Muhammad Syahrur,[17] demikian pula menyatakan
pembaharuan Islam dengan pembacaan kontemporer dalam mengisi kekosongan melalui
ijtihad yang dilakukanya pada konteks merespon kebutuhan manusia dan tantangan
di era modernisasi sekarang ini. Pandangan lama yang menganggap pintu ijtihad
telah tertutup tidak hanya digugat,
tetapi bahkan
dianggap sebagai cermin dari keterbelakangan intelektual. Tidak heran jika taqlid mendapat
kritik pedas dari kalangan pembaharu.[18]
Pemikiran Busthanul Arifin berbeda dengan Snouck
Hurgronje dan Schacht dan para yuris muslim yang tetap mempertahankan pendapat
bahwa hukum Islam dalam konsep, sifat perkembangan, dan metodologinya adalah
hukum yang abadi.[19] Hal ini lalu
diperkuat oleh terjadinya pembentukan empat madzhab Sunni di abad ke-9 dan
ke-10 ketika syari’ah berhasil dibakukan sebagai hukum Ilahi yang tak dapat
diubah, bersifat menyeluruh, dan tidak mungkin membutuhkan tambahan dan
perubahan.
Ali
Said, berpendapat pada Simposium Pembaruan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta
tanggal 21 Desember 1981,[20]
hukum Islam terdiri dari dua bidang, bidang ibadah dan bidang muamalah
(perdata). Pengaturan hukum yang bertalian dengan ibadah bersifat rinci, sedang
pengaturan mengenai muamalah (perdata) tidak terlalu rinci, yang ditentukan
dalam bidang muamalah hanyalah prinsip-prinsipnya saja. Hukum Perdata Islam
adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau
menjadi hukum positif dalam dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya
sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif
berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.[21] Untuk
mewujudkan hukum perdata Islam dapat menjadi lebih prospektif dalam kodifikasi
hukum nasional pada masa datang political
will para legislator di tingkat
pusat dan daerah rnerupakan prasyarat utama. Putusan-putusan Pengadilan yang
sesuai dengan hukum perdata Islam yang hidup dalam masyarakat yang Islami turut
berperan, demikian tujuan dari hasil pemikiran yang bermanfaat bagi
pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia.
Hukum
Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan Islam, karena la merupakan
manifestasi paling konkrit
dari Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam. Sehingga, seorang orientalis
yang bernama Yoseph,
menilai bahwa adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.[22]
Usaha legislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional selalu berhadapan
dengan kendala.[23]
Bangsa Indonesia yang menganut Pancasila sebagai dasar negara dan menjamin
kebebasan beragama bagi pemeluknya, ternyata masih belum sepenuhnya memberi
ruang yang cukup bagi upaya pelaksanaan ajaran-ajaran agama pemeluknya,
terutama umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Upaya
legislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional selalu berbenturan dengan
pihak-pihak lain yang berupaya menghempang dan menolaknya. Seribu satu alasan
mereka kemukakan. Di antaranya adalah bertentangan dengan semangat pluralisme,
ingin menjadikan Indonesia negara Islam, dan ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta.
Legislasi
hukum Islam, menurut Abdurrahman Wahid, bahwa tidak semua ajaran Islam dilegislasi
oleh negara. Banyak hukum negara yang berlaku secara murni dalam bimbingn moral
yang terimplementasikan dalam kesadaran penuh masyarakat. Kejayaan hukum agama
tidak akan hilang dengan fungsinya sebagai sebuah sistem etika sosial.
Kejayaannya bahkan akan tampak karena pengembangannya dapat terjadi tanpa
dukungan dari negara. Karena alasan ini, Beliau lebih cenderung untuk
menjadikan syariat Islam sebagai sebuah perintah
moral (moral injuction) daripada sebagai sebuah tatanan
legalistik-formalistik.[24] Tantangan juga datang dari
kalangan non muslim. Produk legislasi adalah produk politik sehingga untuk
berhasil memperjuangkan legislasi hukum Islam harus mendapat dukungan suara
mayoritas di lembaga pembentuk hukum, dan fakta politik menunjukkan bahwa
aspirasi politik Islam bukan mayoritas di Indonesia.[25]
Busthanul Arifin adalah salah seorang aktor yang berjuang dalam upaya
legislasi hukum Islam ke hukum nasional.[26] Dengan kepakarannya di bidang hukum, Busthanul
berusaha keras menjadikan hukum Islam sebagai bagian integral dari hukum
nasional. Dalam upaya legislasi hukum Islam ke hukum Nasional Busthanul bukan
hanya berhadapan langsung dengan kondisi politik Orde Baru yang ketika itu
masih belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi umat Islam. Ia juga menghadapi
tantangan yang keras dari pakar hukum Indonesia sendiri yang menganggap hukum
Islam tidak layak masuk ke dalam sistem hukum Nasional.[27]
Bahkan di antara mereka sendiri ada yang beragama Islam, namun mereka tidak
memiliki komitmen keislaman yang kuat.
Dengan caranya sendiri akhirnya Busthanul berhasil meyakinkan Pemerintah
Orde Baru tentang pentingnya legislasi hukum Islam ini. Soeharto, sebagai
penguasa Orde Baru, ketika itu, percaya sepenuhnya pada usaha-usaha yang
dilakukan oleh Busthanul, sehingga dari tangan Busthanul keluarlah peraturan
perundang-undangan yang mengakomodasi kepentingan umat Islam.
B. Permasalahan
1. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dideskripsikan,
ada beberapa permasalahan yang muncul, di antaranya :
a.
Proses penetapan suatu hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum
nasional, sehingga dalam penetapan terhadap hukum perdata Islam di Indonesia
sangat dipengaruhi oleh politik hukum di Indonesia.
b.
Politik hukum dalam penetapan suatu hukum sangat mempengaruhi ke dalam tata
cara pembentukan kompilasi hukum Islam, sehingga sangat mempengaruhi proses
legislasi kompilasi hukum Islam.
c.
Peradilan agama sebagai lembaga hukum yang berkaitan dengan agama,
menurut Busthanul Arifin perlu peningkatan citra peradilan agama.
d.
Penerapan
hukum perdata Islam di Indonesia, menurut Busthanul Arifin perlu dilakukan pelegislasian hukum
perdata Islam di Indonesia.
2. Pembatasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut di atas maka batasan
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah:
a. Tema pembahasan dalam penelitian ini
adalah legislasi dan validitas hukum di Indonesia.
b. Legislasi dan validitas hukum dibatasi
pada hukum perdata Islam di Indonesia.
c. Pemikiran yang diteliti dibatasi pada pemikiran
Busthanul Arifin dalam pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia.
3. Rumusan Masalah.
Didasarkan
kepada latar belakang masalah, identifikasi masalah dan batasan masalah, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana pemikiran Busthanul Arifin tentang legislasi dan
validitas hukum perdata Islam ke dalam hukum nasional di Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk;
1. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan
legislasi dan validitas hukum perdata Islam di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pemikiran
Busthanul Arifin tentang legislasi dan validitas hukum perdata Islam ke dalam
hukum nasional di Indonesia.
D. Signifikansi Penelitian
Disertasi
ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang
selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha
semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran
permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara
lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai
kemungkinan-kemungkina utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada
masa Orde Baru maupun masa setelahnya.
Selain tujuan penelitian yang disebutkan di atas,
penelitian ini memiliki dua signifikansi yang bersifat teoritis dan praktis: Pertama, Teoritis, yakni untuk: Menambah khazanah ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam dan
korelasinya terhadap pemikiran hukum Islam masa Orde Baru dan setelahnya; Menjadikan bahan
untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat akademik yang berkelanjutan dan
menambah referensi pribadi dan lembaga akademik.
Kedua, Praktis, yakni: Sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait, seperti
pemerintah, ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan; Memberi masukan
yang bersifat inspiratif, edukatif, instruktif (pengajaran), dan rekreatif,[28]
bagi para intelektual Muslim untuk menggali khazanah pemikiran hukum Islam yang
di dalamnya sarat paradigma.
E. Penelitian Terdahulu Yang Relevan
Studi terhadap hukum Islam di Indonesia telah banyak
mendapat perhatian dari peneliti sebelumnya. Karya Muhammad Iqbal, dalam hasil penelitiannya “ Busthanul Arifin
Gagasan dan Upaya Pembumian Hukum Islam di Indonesia”[29],
menyimpulkan bahwa pertama pada masa kemerdekaan Indonesia belum memiliki
keseragaman hukum nasional, sehingga terjadi pembenturan tiga sistem hukum di
Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat dan hukum positif, hal tersebut terjadi
karena pengaruh kolonial Belanda dan sampai saat ini bangsa Indonesia masih
belum bisa lepas dari pengaruh pemikiran penjajah belanda tersebut. Ini
terbukti ada usaha untuk melegislasi hukum Islam ke sistem hukum nasional, maka
sebagian sarjana hukum kita menolaknya mentah-mentah dengan berbagai
argumentasi yang dibuat-buat.
Kedua, pandangan Busthanul, terhadap konflik yang terjadi di
Indonesia adalah konflik hukum yang terjadi adalah konflik semu (quasi confict).Oleh karena itu, harus
dilakukan upaya-upaya yang mendasar untuk menghapus konflik tersebut, di antara
adalah dengan menyamakan persepsi kita tentang syariah dan fiqh, lalu melakukan
legislasi hukum yang sesuai dengan budaya bangsa. Ketiga Peran dan upaya
Busthanul untuk menghilangkan konflik hukum dan memasukkan unsur hukum Islam ke
sistem hukum nasional adalah meningkatkan citra Peradilan Agama, menjadi ujung
tombak dalam penyusunan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi
Hukum Islam dan Busthanul tidak hanya berbicara secara teoretis, tetapi juga
terlibat aktif dalam proses legislasi hukum Islam ke hukum nasional.
Kajian Chamim Thohari,[30]Reformulasi
Pemikiran Hukum Islam, (Kajian Pemikiran Mahmud Syaltut). Reformasi
pemikiran hukum Islam merupakan bagian dari kreasi manusia dalam menangkap
perubahan makna (konteks) zaman.Mahmud Syaltut telah berusaha menafsirkan ulang
ketetapan-ketetapan hukum terdahulu ke dalam situasi dan kondisi yang baru.
Reformulasi hukum Islam merupakan hukum yang digali dari nilai-nilai normatif
dengan cara mentafsirkan secara sosiologis. Pemikiran hukum di atas, merupakan
konstribusi dan pengembangan pembaharuan hukum Islam yang diberikan Syaltut.Ia
telah meletakkan prinsip persamaan hak di hadapan hukum demi sekat-sekat sosial
agama, sosial kemasyarakatan dan perbedaan gender. Keadilan dan nilai
kemanusiaan tidak boleh dipraktekkan hanya secara sepihak.Karena itu, keadilan
harus berlaku di hadapan orang Islam dan non Islam, laki-laki dan perempuan,
orang merdeka dan hamba sahaya seterusnya.
Asral Fuadi, dalam judul penelitin Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat,[31] Muhammad Syahrur melakukan sebuah reformulasi
terhadap hukum Islam melalui pembacaan kontemporer, salah satunya adalah
pengkajian ulang terhadap hukum wasiat. Karena bagi Syahrur anggapan yang
menyatakan bahwa ayat wasiat telah dihapuskan (dinasakh) oleh hadis atau ayat
waris, telah mereduksi hukum wasiat itu sendiri dan oleh karenanya, harus
dilakukan pembacaan ulang terhadap ayat wasiat tersebut, dengan tujuan mencari
relevansinya dengan realitas yang terjadi pada manusia di masa sekarang.
Pandangan Muhammad Syahrur tentang hukum wasiat itu sendiri dalam praktiknya
boleh melebihi dari sepertiga.Hal ini didasarkan kepada metode istinbat hukum
yakni, pembacaan kontemporer.Adapun relevansi dari kajian Syahrur ini adalah
untuk mengisi kekosongan kajian tentang hukum Islam, khususnya hukum wasiat
yang ada di Indonesia.Penelitian ini diproyeksikan sebagai respon terhadap
kajian tentang hukum wasiat di era globalisasi dan modernisasi hukum Islam
dengan harapan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan atau untuk memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam pemikiran hukum Islam kontemporer
yang ada di Indonesia.[32]
Penelitian yang bertolak belakang
dengan dukungan terhadap legislasi hukum Islam di Indonesia adalah penelitian
yang dilakukan oleh Marzuki Wahid dan
Rumadi yang dituliskan dalam bukunya Fiqh Mazhab Negara Kritik Atas Politik Hukum di Indonesia, menjelaskan tentang kehendak-kehendak sosial
politik Negara Orde Baru berikut beberapa konsekuensi politik dari legislasi
hukum Islam, baik dalam cerminan sejarah maupun kondisi saat ini. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa
pelegislasian hukum Islam merupakan cara-cara Negara melakukan intervensi
terhadap agama dan wilayah keagamaan, yang seharusnya diserahkan kepada
masyarakat penganut agama itu secara independen.[33]
Karya Marck Cammack dengan judul Islamic Law in
Indonesia’s New Order yang diterjemahkan oleh Hendro Prasetyo dengan judul Hukum
Islam dalam Politik Hukum Orde Baru menjelaskan bahwa lahirnya Undang_undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 itu
bukanlah merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam melakukan reformasi
hukum perkawinan dan perceraian tetapi
sebaliknya pemerintah telah gagal untuk bersikap netral bahkan justru
menunjukkan keberpihakan terhadap hukum Islam.[34]
F. Metodologi Penelitian
1. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah wawancara dan penelitian kepustakaan.
a. Wawancara
Wawancara mendalam (indepth
interview). Wawancara dilakukan terhadap Busthanl Arifin, keluarga
Busthanul Arifin, Pengurus IKAHA (Ikatan Hakim Agama) dan para ahli yang terlibat
dalam penyusunan Undang-undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, serta
berbagai pihak yang dapat dijadikan informan dalam penelitian ini.
b. Penelitian Kepustakaan
Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan, maka pengumpulan datanya adalah dengan menelusuri dan me-recover
buku-buku dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan objek
penelitian. Di samping itu juga ditelusuri serta dikaji buku-buku dan
tulisan-tulisan lain yang mendukung kedalaman dan ketajaman analisis dalam
penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan buku karya Busthanul
di antaranya adalah Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun
dengan Benang-benang Kusut), Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Transformasi
Hukum Islam ke Hukum Nasional dan Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional.
Selain itu data yang diperoleh dari sumber lain, tidak langsung diperoleh dari
subyek penelitiannya.[35] Di
samping buku tersebut, buku-buku karya orang lain, artikel-artikel dalam jurnal, yang masih ada hubungannya dengan penelitian juga dijadikan
sebagai bahan referensi. Bahan-bahan ini akan dianalisis dan dituliskan secara
sistematis untuk mendapatkan pandangan pemikiran hukum Islam. Penelitian
ini juga termasuk dalam katagori historis-faktual, karena yang diteliti adalah
pemikiran tokoh dan sejarah.
Mencermati
fokus masalah yang perlu dijawab dalam penelitian ini, maka penelitian ini
menggunakan metode kualitatif.
Penelitian kualitatif akan
menggunakan paradigma ilmiah, artinya penelitian ini mengasumsikan bahwa
kenyataan-kenyataan empiris terjadi dalam suatu konteks sosio-kultural yang
saling terkait satu sama lain. Karena itu menurut paradigma ilmiah setiap
fenomena sosial harus diungkap secara holistik, sedangkan dalam penelitian
kuantitatif berusaha membuktikan teori secara deduktif. Karena itu, hasil
penelitian bersifat verifikatif (membuktikan teori).[36]Penelitian ini berusaha memaparkan pemikiran
hukum Islam
sebelum akan dideskripsikan selama
masa kurun waktu penelitian. Kemudian dilakukan analisis dengan
interprestasi tentang substansi pemikirannya tersebut dengan membangun beberapa
korelasi yang dianggap
signifikan.
2. Metode Analisis Data
Analisis data adalah pengolahan
terhadap data-data yang diperoleh yaitu dengan melakukan penelahaan terhadap hasil
wawancara dan bahan kepustakaan atau data sekunder.Untuk menganalisis bahan
hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data
kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Deskriptif adalah pemaparan hasil
penelitian dengan tujuan agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh namun
tetap sistemik terutama mengenai fakta yang berhubungan dengan permasalahan
yang akan diajukan dalam usulan penelitian ini.
Data yang diperoleh akan dikaji dengan kerangka
kerja metode deskriptif-analitik-kritis
dan komparatif. Proses
analisis terhadap data diawali dengan menggambarkan pemikiran Busthanul tentang
hukum Islam Indonesia. Selanjutnya,
gambaran pemikiran ini dianalisis secara kritis untuk melihat konteks
pemikirannya. Dalam hal ini peneliti akan melakukan penilaian dan penafsiran
dan sekaligus melakukan perbandingan terhadap pemikiran Busthanul. Selanjutnya
akan dilakukan eksplanasi tentang latar belakang sosial-politik pemikiran
Busthanul, sehingga gagasannya tidak terlepas dari konteksnya. Bagaimana
perjuangan Busthanul menghadapi tembok tebal berupa kekuasaan Orba yang
cenderung otoriter dan pemahaman sebagian pakar hukum Indonesia yang tidak
positif terhadap hukum Islam.
Penelitian
ini menggunakan pendekatan sejarah dan politik hukum.[37]
Pendekatan sejarah berguna untuk melihat keterkaitan antara sikap sebagian
pemikir Indonesia yang dipengaruhi oleh cara berpikir Hindia Belanda yang
mempertentangkan tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat
dan hukum positif (Barat). Sementara pendekatan politik hukum penting dalam hal
ini untuk mengetahui sejauh mana pengaruh politik yang melingkupi Busthanul
terhadap upaya legislasi hukum perdata Islam ke hukum Nasional tersebut.
G. Sistematika Penulisan
Siatimatika
penulisan dalam disertasi ini terdiri dari enam bab yang satu sama lain saling
berkaitan. Bab pertama merupakan bab pendahuluan, pada bab ini terdiri dari
latar belakang masalah membahas mengenai latar masalah yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini. Bab ini, selanjutnya membahas permasalahan
yang terdiri dari identifikasi masalah, batasan masalah yang dibahas dalam
masalah ini, dan rumusan masalah yang menjadi pertanyaaan dalam penelitian ini.
Bab ini pun membahas mengenai tujuan penelitian, signifikansi penelitian, penelitian
terdahulu yang relevan, metode peneliyian dan yang terakhir dalam bab ini
adalah sistematika penulisan.
Bab kedua membahas mengenai legislasi hukum privat di ruang
publik. Bab ini membahas mengenai bagaimana hukum privat yaitu hukum perdata
Islam dapat menjadi hukum yang ditetapkan melalui proses legislasi, sehingga
dapat menjadi hukum di ruang publik. Pada bab ini membahas mengenai
perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, dalam bab ini pun membahas
mengenai tujuan hukum dalam legalitas, serta membahas bagaimana publik dapat
dijadikan sebagai validitas hukum.
Bab ketiga membahas pemikiran Busthanul Arifin tentang hukum perdata Islam di
Indonesia. Bab ini terdiri dari pembahasan biografi kehidupan Busthanul Arifin,
hukum
Islam dalam pemikiran Bustanul Arifin sebagai mazhab Indonesia, dan membahas
bagaimana pelegislasian hukum Islam di Indonesia.
Bab keempat
membahas mengenai pelegislasian pemikiran hukum perdata Busthanul Arifin, dalam
hal ini hukum perdata Islam menjadi hukum yang legal di Indonesia. Bab ini
terdiri dari pembahasan penyusunan kompilasi hukum Islam, membangun hukum Islam
mazhab Indonesia, dan pelembagaan peradilan Agama.
Bab kelima adalah bab yang membahas legislasi dan
validitas hukum perdata Islam di Indonesia. Bab ini membahas legislasi hukum perdata Islam ke
dalam hukum nasional. Bab ini pun membahas mengenai validitas hukum perdata
Islam ke dalam hukum nasional. Bab ini diakhiri dengan pembahasan hukum perdata
Islam dalam realitas hukum perdata nasional.
Bab keenam adalah bab terakhir, yaitu sebagai bab penutup. Bab ini
membahas kesimpulan, saran dan implikasi dari penelitian ini.
[1]Untuk mendapatkan gambaran hukum
Islam yang benar menurut Daud Ali, dalam mengkaji dan memahami hukum Islam,
maka berarti hukum Islam; harus dipelajari dalam kerangka dasar ajaran Islam
yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian dari agama Islam; harus
pula dihubungkan dengan iman (aqidah) dan kesusilaan (akhlak), etika atau
moral. Karena dalam sistem hukum Islam, iman, hukum dan kesusilaan itu tidak
dapat dipisah-pisahkan; demikian juga harus dikaitkan dengan beberapa istilah
kunci di antaranya syari'ah, fikih, yang dapat dibedakan, tetapi merupakan
suatu kesatuan yang utuh.
Lihat, Mohammad
Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grapindo
Persada, 2000), 48.
[2]Kata syari’ah dan derivasinya
digunakan lima kali lama al-Quran yang terdapat pada : QS. al-Syura, 42:13,
al-‘Araf, 7: 163, al-Maidah, 5:48, dan al-Jasiyah, 45:18.2 Secara harfiah,
syari’ah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai.
Penggunaannya dalam al-Quran diartikan sebagai jalan yang jelas yang membawa
kepada kemenangan. Lihat, Muhammad Fuad Abdul Baqi’, al-Mu’jam al-Mufahras li
Alfaz Al-Qur’an al-Karim (Jakarta: Maktabah Dahlan Indonesia, t.th), 480.
[3]Secara etimologi, fikih berarti
paham yang mendalam (al-fahmu al- ‘amiq). Hal ini dapat dibedakan dengan kata
‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fikih
menekankan pada penalaran meski penggunaannya nanti ia akan terikat pada wahyu,
dalam pengertian terminologi menurut pendapat para ulama fikih adalah ilmu
tentang hukumhukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang digali
atau diambil dari dalil-dalilnya yang tafshiliy. Kegiatan menggali atau
mengambil hukum dari dalil-dalilnya yang tafshiliy itulah yang merupakan hasil
kegiatan akal pikiran, hasil pemahaman manusia melalui akal pikiran tersebut,
akan banyak tergantung kepada kualitas dan kondisi setiap manusia. Lihat,
Al-Imam Abu Zahrah, Ushl Fiqh (Beirut:
Dar al-Fikr, 1958), 6. Lihat juga, Wahbah al-Zuhaily Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh
(Dumasyiq, Dar al-Fikr, 1989), 16.
[5]Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di
Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Pres, 1996), 56
[6]Abdurrahman, Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia (Jakarta:
Akademika Pressindo, 1992), 50.
[7]Dalam
sebuah negara yang menerapkan sistem hukum, paling tidak harus ada tiga
komponen yang dijadikan dasar atau fondasi agar sistem hukum negara tersebut
kuat.Ketiga
komponen tersebut adalah: Legal sructure, Legal Subtance, dan Legal culture.
Lihat, Lawrence Meir Friedman, American Law: an Intruduction( New York: W.W. Norton & Company,
1998),21.
[9]Abdul Ghani
Abdullah, Peradilan Agama Pasca UU
No.7/1989 danPerkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Mimbar
Hukum al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag RI, 1994) , 94-Hal
senada juga dikutip oleh Amhar Rasyid
dalam “Politik Hukum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989”, Media
Akademika, Vol. 28, No. 2, April 2013
[10]William R.Roof,
“Customary law, Islamic Law and colonial Authority :Three Contrasting Case
Studies and Their aftermath” Islamic Studies, vol 49 No 4 (Winter : 2010),
459
[11]Secara
praktek hukum Islam itu sudah eksis
sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara
pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di
Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995), 12: Rahmat Djatmika,
Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia,
dalam Abdurrahman Wahid, et al, “Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia”, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1991), 230
[12]Dalam perkembangan
sejarah ketika ada upaya legislasi hukum
Islam, biasanya para ahli hukum yang memperoleh pengaruh cara berpikir Belanda
akan mempertentangkan hukum Islam dengan adat dan politik Belanda ini berhasil memengaruhi sebagian sarjana hukum
pada masa pasca kemerdekaan. Lihat, M.B Hooker, Adat Law in Indonesia
Modern, The Journal of Asia Studies,Vol 39 No.3,
May 1980, 674
[13]Mohammad Daud
Ali, Penerapan Hukum Islam dalam Negara
Republik Indonesia, (Jakarta, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader
Ulama di Jakarta, 1995),15
[14]Mohammad Daud
Ali, Penerapan Hukum Islam dalam Negara
Republik Indonesia, (Jakarta, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader
Ulama di Jakarta, 1995),15
[15]Busthanul
Arifin, Transformasi Syariah ke dalam
Hukum Nasional Bertenun dengan Benang-benang Kusut, (Jakarta: Yayasan
Al-Hikmah, 1999), 5 dan 11.
[16]Muhammad Abduh, Tafsir al Manar, jilid II (Kairo: Dar al
Manar, t.t.), 283
[17]Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer terj.
Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin (Yogyakarta: elSAQ Press, 2003), xiii-xiv
[18]Harun Nasution,Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran
dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), 21
[19]J. N. D. Anderson, IslamicLaw in the Modern World, (New York: New
York University Press, 2011), 3
[20]Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1990),
230-226.
[21]Menurut Muhammad
Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu
Hukum, 227
[23]Warkum Sumitro, Perkembangan
Hukum Islam di Tengah Kehidupan sosial Politik di Indonesia (Malang:
Bayumedia, 2005), 214-215
[25]Lihat Jazuni, legislasi Hukum
Islam di Indonesia (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2005), 489-490
[26]Busthanul Arifin,
Anak Surau Payakumbuh:Memperingati Ulang Tahun ke 85” (untuk kalangan
sendiri:2014)14-18
[28]Nugroho Notosusanto, Norma-Norma Dasar Penelitian dan Penulisan
Sejarah, Seri Text-Book Sedjarah ABRI
Departemen Pertahanan, (Jakarta: Pusat Sejarah ABRI, 1971), 7-12.
[29]Muhammad Iqbal,
Kontribusi
Pemikiran Busthanul Arifin dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Medan: IAIN Press,
2012), 125
[30]Chamim Thohari, Reformulasi Pemikiran Hukum Islam, (Kajian
Pemikiran Mahmud Syaltut), diunduh dari http://kajianagama.wordpress.com/
tanggal 20
September 2013
[31]Asral Fuadi, Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat,
(Semaran UIN Sunan Kalijaga, 2010), 5
[32] Asral Fuadi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemikiran
Muhammad Syahrur Dalam Reduksitas Hukum Wasiat, (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga, 2010), 5
[33] Marzuki Wahid dan
Rumadi ,Fiqh Mazhab Negara,213-230
[34] Marck Cammack, “Hukum
Islam dalam Politik Hukum Orde Baru” (judul asli: Islamic Law in Indonesia’s
Order), dalam Sudirman Tebba (ed.), Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di
Asia Tenggara : Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, (Bandung
:Mizan,1993), 28
[35]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2001), 3
[36]M. Amin Abdullah, dkk, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan
Multidisipliner, (Yogjakarta: Lembaga Penelitian UIN Yogjakarta, 2006),
191.
[37]Pendekatan sejarah
hukum, merupakan penelaan yang menitik beratkan pada suatu sejarah hukum masa
lalu, kemudian perkembangan masa kini dan antisipasi masa yang akan dating.
Lihat Meray Hendrik Mezakjeris, “Metode dan Pendekatan dalam
Penelitian Hukum” Jurnal Law Review: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
Vol V No 3, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar