Bab I
Pendahuluan
A. Pengertian Riba
Secara
bahasa riba artinya tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Riba
(usury) adalah (1) melebihkan keuntungan (harta) dari salah satu pihak dalam
transaksi jual beli atau pertukaran barang yang sejenis tanpa memberikan
imbalan terhadap kelebihan itu (riba fadl); atau pembayaran hutang yang harus
di lunasi oleh orang yang berhutang lebih besar daripada jumlah pinjamannya
sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yng telah lewat(riba nasi’ah).[1]
Secara
terminologi fiqh : “ Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak
yang terlibat transaksi tanpa ada imbalan tertentu”. Menurut Muhammad Abduh:
Penambahan yang disyaratkan oleh pemilik harta kepada peminjam hartanya karena
pengunduran janji pembayaran dari waktu yang telah ditentukan”.[2]
Kaum
muslimin semua sepakat bahwa asal hukum
riba adalah haram, terutama riba pinjaman atau hutang . Demikian pula para
ulama mazhab, meskipun terjadi perbedaan dalam hal aplikasinya.[3]
Bentuk aplikasi riba dimasa
Jahiliyah :
1. Riba pinjaman, yakni direfleksikan dalam
suatu kaidah “ tangguhkanlah hutangku,
aku akan menambahnya”.
2. Peminjaman dengan pembayaran tertunda,
tetapi dengan syarat harus diibayar dengan bunganya. Hutang dibayar sekaligus
pada saat berakhirnya masa pembayaran.
3. Pinjaman berjangka dan berbunga dengan
syarat dibayar perbulan secara angsuran.
Sebagaimana
yang diketahui bersama bahwa terdapat macam-macam Riba. Namun pada umumnya para
ulama membagi riba menjadi dua, yakni riba fadl dan riba nasi’ah.[4]
a. Riba Fadl
Riba
fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan
adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Islam telah mengharamkan jenis
riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh pada
riba yang hakiki yaitu riba an-Nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi
masyarakat Arab. Dalam konteks inilah Rasululloh SAW. bersabda :
لاتَبِيْعُوْا الدًّهْمَ بِدِرْهَمَيْنِ فَاِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّمَا, الرَّمَا مَعْنَاهُ الرِّبَا
Janganlah kalian
menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian
dengan rima, dan rima artinya riba. (HR. Ibnu
Qudamah)
Karena perbuatan ini bisa mendorong
seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadikan hikmah Allah dengan
mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka kedalam perbuatan haram.[5]
b. Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah adalah pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh orang yang berhutang
lebih besar dari jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu
yang telah lewat waktu.
Riba nasi’ah dalam sistem ekonomi
modern biasanya dihubungkan dengan bunga bank. Banyak ahli hukum dan ekonomi
Islam yang memasukkan bunga bank kedalam kategori riba nasi’ah, karena tembahan
beban yang harus ditanggung oleh orang yang berhutang lebih dari hutang
pokoknya, baik tambahan itu sedikit ataupun banyak. Dengan demikian bunga bank
dianggap terlarang (riba). ahmad Hassan
(1887-1958), seorang ulama tokoh pembaru di Persatuan Islam (Persis)
berpandangan bahwa riba nasi’ah hukumnya haram sepanjang tambahan atau
kelebihan ini bersifat berlipat ganda dan eksploitatif (zhulm, aniaya) atau
memberatkan. Menurutnya riba seperti inilah sesunguhnya diharamkan yang banyak
dipraktikkan pada zaman jahiliyah.
Bersdasarkan pandangan tersebut,
menurut Hassan, bunga bank tidaklah haram. Bunga bank tidaklah mempunyai sifat
seperti riba yang berlaku di zaman jahiliyah yang berlipat ganda dan
ekspliotatif.[6]
Abu Zahrah dan Rafiq Yunus al-Misri membuat
pembagian riba yang agak berbeda dengan umumnya ulama. Menurut keduanya riba
dibedakan atas riba yang terjadi pada hutang piutang yakni riba nasi’ah dan
riba yang terjadi pada jual beli, yakni riba nasa’ dan riba fadl. Al-Misri
menekankan pentingya pembedaan antara riba nasi’ah dan riba nasa’ agar
terhindar dari kekeliruan dalam mengidentifikasi berbagai bentuk riba. Al-Misri
juga menyatakan bahwa tidak dilakukannya pembedaan yang jelas antara riba
nasi’ah dan riba nasa’ menyebabkan kekeliruan sebagian ulama dalam menerangkan
riba. Ibn al-Qoyyim, misalnya, mendiskripsikan riba fadl untuk menunjukkan riba
kepada jual beli kemudian dengan serta merta memandangnya sebagai sadd
al-dzariyah (penutup jalan) bagi riba dalam hutang piutang.[7]
Riba
nasa’ terjadi ketika jual beli barter ini dilakukan tidak secara tunai,
sedangkan riba fadl terjadi manakala jual beli barter terhadap satu jenis
komoditas dilakukan dengan tidak sama dan sebanding. Sementara dengan riba
nasi’ah, ada tiga perbedaannya :
1.
Riba
nasi’ah terjadi pada hutang piutang, sedang riba nasa’ dalam jual beli.
2.
Riba
nasi’ah adalah penundaan waktu pembayaran (kurang dengan tambahan), sedangkan
riba nasa’ merupakan penundaan waktu pembayaran dengan tanpa tambahan.
3.
Riba
nasi’ah dapat mencakup nasa’ (penangguhan) dan fadl (melebihkan) bersama-sama.[8]
Adapun
hadits mengenai Riba adalah sebagai berikut :
عَنْ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِرِبًا اِلاَّهَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرٌ بِالْبُرِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ وَالشّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ.
“ Dari Umar bin
Al-Khatthab Radiallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasululloh Sallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,’ Jual beli emas dengan emas adalah riba kecuali secara
kontan, perak dengan perak adalah riba kecuali dengan kontan, biji gandum
dengan gandum adalah riba kecuali secara kontan, tepung gandum dengan tepung
gandum adalah riba kecuali secara kontan’.’(HR
Bukhori-Muslim).
Dari hadis diatas dapat disimpulkan
bahwa jual beli emas dengan perak atau sebaliknya serta kerusakannya jika tidak
dilakukan pembayaran secara kontan diantara penjual dan pembeli sebelum
berpisah dari tempat akad. Inilah yang disebut musharofah. Pengharaman jual
beli gandum dengan biji gandum atau tepung gandum dengan tepung gandum serta
kerusakannya, jika tidak dilakukan secara kontan sebelum penjual dan pembeli
berpisah dari tempat akad. Tempat akad yang dimaksud disini adalah tempat
berjual beli dan bertransaksi, baik keduanya sama-sama duduk atau sambil
berjalan atau sambil berkendara. Sedangkan yang dimaksud berpisah ialah apapun
yang menurut kebiasaan dianggap sebagai perpisahan diantara manusia.[9]
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَبِيْعَوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ اِلاَّ مِثْلاَ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضِ وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ اِلاَّ مِثْلاً بِمِتْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعَوْا مِنْهَا غَا ئِبًا بِنَاجِزٍ.
“ Dari Abu Sa’id
Al-Khudry Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasululloh Shollallohu ‘alaihi Wasallam
bersabda, ‘Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama beratnya, janganlah
kalian melebihkan sebagian diatas sebagian yang lain, janganlah kalian menjual
perak dengan perak kecuali yang sama beratnya dan janganlah kalian melebihkan
sebagian diatas sebagian yang lain, dan janganlah kalian yang tidak ada
diantara barang-barang itu dengan yang ada’.”
( HR Bukhori-Muslim).
Hadis ini menunjukkan larangan
menjual emas dengan emas, perak dengan perak, baik yang sudah dibentuk
(batangan) atau yang berbeda, selagi tidak mengikuti ukuran yang syar’i, yaitu
beratnya, jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan dari kedua belah pihak
ditempat akad. Larangan terhadap hal itu mengharuskan pengharamannya dan tidak
sahnya akad. Syaikhul-Islam ibnu Taimiyah berkata tentang seorang yang
memberikan pinjaman kepada orang-orang setiap seratus harus dikembalikan
seratus empat puluh, “Inilah yang disebut riba seperti yang diharamkan di dalam
Al-Qur’an.” Dia menyebutkan bahwa orang itu tidak mempunyai hak kecuali apa
yang dia berikan kepada mereka atau yang senilai dengannya. Adapun tambahannya,
dia sama sekali tidak berhak sedikitpun terhadapnya. Sedangkan riba yang sudah
terlanjur terjadi, maka dimaafkan. Adapun sisanya yang belum terbayarkan, maka
menjadi gugur, karena didasarkan kepada frman-Nya, “Dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut).” (QS Al-Baqaroh
:287).
Selain itu, hadits lain yang
memberikan paparan secara jelas, yakni :
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ اِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرِ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرَّبَا لاَ تَفْعَلُ وَلَكِنْ اذَا أَرَدْتَ أَنْتَشْتَرِيَ فَبِعَ التَّمْرَ بِبَيْعٍ اَخَرَ ثُمَّ اشْتَرِبِهِ.
“Dari Abu Sa’id
Al-Khudry Radiallahu ‘anhu, dia berkata,’Bilal datang kepada Rasulullloh
Shallallohu ‘alaihi wasallam sambil menyerahkan kurma Barny’. Lalu Nabi
Shallallohu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya,’ Dari mana engkau mendapatkan
kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘Tadinya kami mempunyai kurma yang rendah mulutnya,
lalu aku menjual sebagian darinya dua sha’ (yang bagus), agar Nabi Shallallohu
‘alaihi wasallam memakannya’. Pada saat itu nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam
bersabda, ‘Awwah awwah. Ini adalah riba yang sebenarnya, ini adalah riba yang
sebenarnya, janganlah engkau melakukannya, tapi jika engkau ingin membeli,
juallah kurma (yang rendah mulutnya) dengan penjualan lain, kemudian belilah
dengannya (kurma yang bagus mulutnya)’.”
(HR Bukhori-Muslim).
Hadis ini menjelaskan pengharaman
riba fadl dengan kurma. Gambarannya, sebagian kurma dijual (ditukar) dengan
sebagian yang lain, yang satu lebih banyak daripada yang lain. Hadis ini
dijadikan dalil pembolehan masalah inah, yaitu menjual barang dengan secara
kredit, kemudian membelinya dari pembeli
itu secara kontan dengan harga yang lebih sedikit dari harga pertama.
Dan hadis ini juga dijadikan sebagai dalil pembolehan tawarruq, yaitu membeli
barang yang nilainya seratus real dengan seratus dua puluh secara kredit, agar
barang itu dapat diambil manfaatnya, bahkan untuk dijual dan harganya dimanfaatkan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits di bawah ini : [10]
عَنْ أَبِيْ الْمِنْهَا قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُوْلُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّيْ فَكِلاَ هُمَا يَقُوْلُ نَهَى رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بالْوَرِقِ دَيْنَ.
“Dari Abul-Minhal, dia
berkata,’ Aku bertanya kepada Al-Bara’ bin Azib dan Zaid bin Arqam tentang
sharf. Maka setiap orang diantara keduanya menjawab, ‘Rasululloh Shallallahu
Alaihi Wasallam melarang menjual emas dengan perak secara utang’.” (HR
Bukhori-Muslim).
Hadis ini menjelaskan mengenai
larangan menjual emas dengan perak, perak dengan emas, yang salah diantara
keduanya tidak ada barangnya. Jadi harus dilakukan pembayaran secara kontan.
Sahnya jual beli ini dengan pembayaran secara kontan ditempat akad, karena itu
merupakan sharf. Akad akan rusak jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan
ditempat akad ialah karena tidak bertemunya dua barang, yang termasuk alasan
riba.[11]
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ ٌقَالَ نَهَى رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذّهَبَ بِالذَّهَبِ اِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا قَالَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ.
“Dari
Abu Bakrah, dia berkata,’Rasululloh Sallallohu Alaihi Wasallam melarang menjual
perak dengan perak, emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama, dan
memerintahkan agar kami membeli emas dengan perak menurut kehendak kami’,” Dia
(rawi) berkata,”Seseorang bertanya kepadanya,’Apakah maksudnya secara kontan?
‘Dia menjawab,’Begitulah yang kudengar '." (HR Bukhaori-Muslim).
Dijelaskan oleh hadis ini mengenai
pengharaman menjual emas dengan emas, perak dengan perak yang ada selisih
beratnya, karena berhimpunnya harga dan yang dihargai dalam satu jenis ribawi.
Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, namun ada dua syarat:
pertama, sama beratnya, yang satu tidak boleh melebihi yang lain. Kedua,
pembayaran secara kontan ditempat akad. Apa yang dikatakan mengenai emas dan
perak juga berlaku untuk satu jenis ribawi, ketika sebagian dijual dengan sebagian
yang lain, separti biji gandum dengan biji gandum.
Diperbolehkannya menjual emas
dengan perak atau perak dengan emas yang berbeda beratnya, karena yang satu
bukan jenis yang lain. Begitu pula yang dikatakan untuk setiap jenis, yang dijual
dengan jenis lainnya yang bersifat ribawi, yang boleh dilakuakan dengan adanya
selisih berat diantara keduanya. Ketika menjual emas dengan perak atau perak
dengan emas, harus dilakukan pembayaran secara kontan ditempat akad. Jika
keduanya berpisah sebelum pembayaran, maka akad itu menjadi batal, karena
keduanya berhimpun pada alasan ribawi. Begitu pula yang berlaku untuk dua
jenis, yang bertemu pada alasan ribawi, yaitu takaran atau timbangan, yang
harus dilakukan pembayaran secara kontan diantara keduanya ditempat akad.
لَعَنَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ءَاكِلَ الرِّبَا وَمُكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah
SAW.mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya
dan saksinya, seraya bersabda, “mereka sekalian sama”. (HR. Muslim)
Hadis menjelaskan bahwa nabi
Muhammad SAW sangat tidak menyukai para pemakan riba, yaitu orang-orang yang
melakukan perbuatan riba kemudian dari hasilnya itu ia dapat untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Pemberi makan dengan riba maksudnya dengan harta hasil riba
untuk memberi makan orang lain atau menyumbang dengan harta hasil riba. Dan
juga orang-orang yang terlibat dalam riba tersebut, yaitu yang menulis dan yang
menjadi saksi terhadap riba. Jadi, semua yang telah disebutkan tadi adalah sama
halnya dengan orang yang berbuat riba dan akan mendapatkan siksa di akhirat
kelak.[12]
Secara
garis besar pandangan tentang hukum riba ada dua kelompok, yaitu :
1. Kelompok pertama: mengharamkan riba yang
berlipat ganda atau ad’afan muda’afa, karena yang diharamkan al-Qur’an adalah
riba yang berlipat ganda saja, yakni riba nasi’ah, terbukti juga dengan hadis
tidak ada riba kecuali nasi’ah. Karenanya, selain riba nasi’ah maka
diprbolehkan.
2. Kelompok kedua: mengharamkan riba, baik
yang besar maupun yang kecil. Riba dilarang dalam Islam, baik besar maupun
kecil, berlipat ganda atau tidak. Riba yang berlipat ganda atau ad’afan
muda’afa haram hukumnya karena zatnya sedang riba kecil tetap haram karena
untuk menutup pintu ke riba yang lebih besar (haramun lisyaduzzari’ah).[13]
Penulis
pun sependapat kelompok kedua dasar hukumnya adalah al-Qur’an tentang keharaman
riba secara umum, baik kecil atau besar. Dari asbabul nuzulnya diketahui bahwa
ketika turun ayat tersebut, telah terjadi peraktik riba tidak saja yang
berlipat tetapi juga yang kecil. Dan dalam hal ini berlaku kaidah al-ibrah
biumumi allafzi labikhusushi al-sabab. Riba yang berlipat merupakan keterangan
riba yang membulatkan yang banyak terjadi pada masa jahiliyah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan kali ini penulis
akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana konsep penjelasan hadits
tentang riba?
2. Bagaimana implementasi hadits tentang riba
dalam kehidupan nyata?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
Sejalan
dengan rumusan masalah yang diajukan di atas, tujuan penelitian tesis ini
adalah untuk mengetahui Hadits Tentang Riba dan Implementasnya. Untuk
mengetahui tujuan itu maka disusunlah beberapa tujuan sebagai berikut:
a. Untuk menganalisis bagaimana konsep riba
yang dijelaskan dalam hadits
b. Untuk menganalisis bagaimana penerapan
hadist riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Kegunaan/Kepentingan
Diantara
kegunaan pembahasan ini adalah:
a. Sumbangan wacana ilmiah kepada dunia
pendidikan, khusunya pendidikan Islam dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan
tafsir hadits.
b. Motivasi dan sumbangan gagasan kepada
peneliti selanjutnya yang akan meneliti penelitian yang serupa berhubungan
konsep riba dalam tafsir hadits.
D. Landasan Teori
Bunga
bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang
memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada
pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap
sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan
kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank
konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi
utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana
(pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi
produktif dan lain-lain.
Bunga
bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam.
Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang
bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang
bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau
semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.[14]
Sebagai
pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap terhadap bunga bank.
Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam Islam itu tidak hanya Alquran
dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas (analogi), mashlahah mursalah, istihsan,
istishhab, uruf, syar`u man qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada
itu, dalam menetapkan hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat
digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam
menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka yang
kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu, mengenai hukum
bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat.
Memang
masih pro dan kontra mengenai kehalalan dan keharaman bunga bank ini, namun
benar adanya jika dikaitkan dengan riba maka jelaslah haram. Masalahnya adalah
di dalam sebuah transaksi yang terkait dengan riba biasanya ada satu orang yang
merasa dirugikan atau teraniaya sebab bunga riba lebih dari mencekik sebab
bunganya sangat tinggi. Sedang di dalam kasus perbankan, bunga bank sangat
realistis dengan kondisi dan disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik
yang meminjam maupun yang meminjamkan.[15]
Pada
masa zaman kehidupan modern seperti saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak
dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai
system bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama.
Misalkan ibadah Haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi
dalam hal kehidupan ekonomi sulit untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri.
Sebab tanpa jasa bank tersebut, perekonomian Indonesia mungkin tidak akan
selancar dan semaju seperti sekarang. Namun para ulama dan cendikiawan Muslim
sendiri hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah
dengan bank konvensional dan hukum bunga banknya.
Perbedaan
pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas
Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah
Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang
sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh
agama Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak diperkenankan bermuamalah dengan
bank yang memakai sistem bunga, terkecuali memang benar-benar dalam keadaan
darurat atau terpaksa, dengan syarat mereka itu mengharapkan dan menginginkan
lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali.
b. Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin
Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara
kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana
yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
c. Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di
Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang
diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula
sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas
halal haramnya. Maka sesuai dengan petunjuk Hadits, kita harus berhati-hati
menghadapi masalah-masalah yang semisal ini. Karena itu, jika kita dalam
keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang
mendesak/penting barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang
menggunakan sistem bunga bank itu dengan batasan-batasannya yang telah
ditetapkan dalam agama.
d. Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (Guru
Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem perbankan
yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita hindari.
Karenanya umat islam diperbolehkan (mubah) bermuamalah dengan bank konvensional
itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat
Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa adanya
system bunga/riba, demi menyelamatkan umat Islam dari cengkraman budaya yang
tidak Islami.
Pendapat
para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat,
yaitu mubah, haram, dan syubhat.
Bank
hukumnya mubah. Alasannya bahwa disuatu negara, keberadaan Bank sangat
dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Bank bermanfaat dalam kehidupan dan
kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Bunga Bank berbeda dengan riba,
bunga Bank diperoleh dari usaha produktif, sedangkan riba diperoleh dari
pemerasan dan akibat keterpaksaan orang – orang yang lemah. Ulama yang
membolehkan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW “Dari Jabir r.a. ia
telah berkata: aku pernah datang kepada
Nabi SAW. Dan beliau mempunyai utang kepadaku, kemudian beliau membayar
utangnya dan memberi tambahan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)[16]
Bank
hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi Bank akan terdapat unsur
bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba hukumnya harap. Maka Bank dianggap
haram
Bank
hukumnya syubhat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa pada
satu sisi Bank ini sangat dibutuhkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat,
bangsa, dan negara. Di sisi lain, setiap Bank akan ada bunganya, yang berarti
riba, sehingga Bank itu belum jelas halal dan haramnya.[17]
E. Tinjauan Pustaka
1. Marakanita.Ekonomi Islam. (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2004). Mencoba membangun konsep-konsep ekonomi islami dengan
metode tematik dengan pola pikir pemaknaan dan reflektif. Dalam membangun
ekonimi islami marakanita tidak
memulainya dari nol, tapi memanfaatkan teori-teori psikologi Barat dengan
terlebih dahulu diuji dengan konsep-konsep islami. Penelitian ini cukup
komprehensif dalam menjelaskan paradigma ekonomi islami, dimulai dari
membicarakan upaya manusia dalam al-Qur’an dan hadits, kemudian mengupas
elemen-elemen ekonomi dari hadits, yang kemudian puncaknya membangun paradigma
ekonomi islami.
2. Bambang Mustarok. Manajemen
EkonomiSyariah. (Jakarta: Paramadina, 2007). Dengan menggunakan metode tematik
buku ini banyak memberikan wawasan dan pengetahuan dari berbagai aspek yang
berkaitan dengan ekonomi islam. Baik secara definitif mengenai riba sebagai
penggerak tingkah laku.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Kajian
tesis ini berdasarkan atas kajian pustaka atau literatur. Oleh karena itu
Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research), yaitu
penelitian yang berusaha menghimpun data dari khazanah literatur dan menjadikan
dunia tesk sebagai objek utama analisisnya. Penelitian ini mencoba untuk
mengkonstruk riba.
2. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian
ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data diambil dari
kepustakaan baik berupa buku, dokumen, maupun artikel, sehingga teknik
pengumpulan datanya dilakukan melalui pengumpulan sumber-sumber primer maupun
sekunder. Seperti halnya Metode dokumentasi yang mencari data mengenai hal-hal
atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah,
prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya.
Data
penelitian ini menggunakan data kualitatif yang dinyatakan dalam bentuk kata
atau kalimat. Ada dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Data primer
dalam penelitian ini
adalah kitab al-wajiz. Sedangkan sumber sekundernya termuat dalam buku
ekonomi Islam karangan umar chapra dan yusuf al-qordhowi.
G. Sistematika
Penulisan
Untuk
mempermudah dalam penyajian dan memahami
tesis ini, maka skripsi ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut:
Bab
pertama, Pendahuluan, yang akan membahas mengenai: latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan dan manfaat dari
penelitian, kerangka teoritik, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan
sistematika penulisan.
Bab
kedua, mengkaji dan mengurai Tafsir Al-Wajiz,
Bab
ketiga latar belakang penulisannya, metodologinya, keistimewaannya, dan
posisinya di antara tafsir-tafsir kontemporer yang ada. Kemudian biografi penyusunnya beserta pemikiran-pemikirannya.
Bab
keempat, pembahasan dan analisis konsep riba dalam perspektif tafsir alwajiz,
dan kemudian mengkonstruk mengenai dampak dan penerapan hadits riba dalam
kehidupan.
Bab
kelima, merupakan penutup dan berisi kesimpulan dari pembahasan dan analisis
pada bab-bab sebelumnya, kemudian saran-saran dari hasil penelitian ini dan
kata penutup (closing speech) yang berisi rasa syukur serta ajakan bagi pembaca
untuk melakukan kritik dan saran atas penelitian ini.
[1] Al-Haitsami, Majma Al-Zawaid Wa Manba’a Al-Fawaid,(Kairo: Maktabah
al-Qudsi,1994, Jil. 1), hlm. 439
[2] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, (Beirut:
al-Maktab al-Islami, Jil.2), hlm. 985
[3] Al-Haitsami, Majma Al-Zawaid Wa Manba’a Al-Fawaid,(Kairo: Maktabah
al-Qudsi,1994, Jil. 4), hlm. 118
[4] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Riyadh: Dar al-Risalah, 2009, Jil. 5),
hlm. 222
[5] Abu al-Abbas al-Bushairi, Misbah al-Zujah, (Beirut: Dar al-arabiyyah,
1403, Jil. 3), hlm. 53
[6] Abu al-Abbas al-Bushairi, ibid, hlm. 55
[7] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, (Beirut:
al-Maktab al-Islami, Jil.2), hlm.968
[8] Muhammad Nasiruddin al-Bani, Silsilat al-Ahadits al-Sahihah, (Riyad:
Maktabah al-Maarif, 1996, Jil. 4), hlm. 173
[9] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Riyadh: Dar al-Risalah, 2009, Jil. 3),
hlm. 337
[10] Abu al-Abbas al-Bushairi, Misbah al-Zujah, (Beirut: Dar al-arabiyyah,
1403, Jil. 3), hlm. 34
[11] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, Jil. 1hlm. 663
[12] M. Umer Chapra, Sistem Moneter
Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia
Cendekia, 2000), h.22.
[13] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek,
(Jakarta:Gema Insani, 2001), h.37
[14] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema
Insani, 2001), h.67
[15] Adiwarman aswar karim, Ekonomi
Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani press, 2001), h.71
[16] Martalanta Umam, Ekonomi Islam (Jakarta: Hutama Press 2001), h.33
[17] Aisyah Maharani, Manajemen
Ekonomi Syariah, (Jakarta:Kuntum), h.52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar