Rabu, 20 Januari 2016

Contoh Proposal Tesis Tafsir Hadist



Bab I
Pendahuluan
A.    Pengertian Riba
Secara bahasa riba artinya tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Riba (usury) adalah (1) melebihkan keuntungan (harta) dari salah satu pihak dalam transaksi jual beli atau pertukaran barang yang sejenis tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan itu (riba fadl); atau pembayaran hutang yang harus di lunasi oleh orang yang berhutang lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yng telah lewat(riba nasi’ah).[1]


Secara terminologi fiqh : “ Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat transaksi tanpa ada imbalan tertentu”. Menurut Muhammad Abduh: Penambahan yang disyaratkan oleh pemilik harta kepada peminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran dari waktu yang telah ditentukan”.[2]

Kaum muslimin semua sepakat bahwa  asal hukum riba adalah haram, terutama riba pinjaman atau hutang . Demikian pula para ulama mazhab, meskipun terjadi perbedaan dalam hal aplikasinya.[3]

            Bentuk aplikasi riba dimasa Jahiliyah :
1.      Riba pinjaman, yakni direfleksikan dalam suatu kaidah “  tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya”.
2.      Peminjaman dengan pembayaran tertunda, tetapi dengan syarat harus diibayar dengan bunganya. Hutang dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.
3.      Pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar perbulan secara angsuran.
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa terdapat macam-macam Riba. Namun pada umumnya para ulama membagi riba menjadi dua, yakni riba fadl dan riba nasi’ah.[4]
a.       Riba Fadl
Riba fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh pada riba yang hakiki yaitu riba an-Nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Dalam konteks inilah Rasululloh SAW. bersabda :
لاتَبِيْعُوْا الدًّهْمَ بِدِرْهَمَيْنِ فَاِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرِّمَا, الرَّمَا مَعْنَاهُ الرِّبَا
Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba. (HR. Ibnu Qudamah)
      Karena perbuatan ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadikan hikmah Allah dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka kedalam perbuatan haram.[5]
b.      Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh orang yang berhutang lebih besar dari jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang telah lewat waktu.
            Riba nasi’ah dalam sistem ekonomi modern biasanya dihubungkan dengan bunga bank. Banyak ahli hukum dan ekonomi Islam yang memasukkan bunga bank kedalam kategori riba nasi’ah, karena tembahan beban yang harus ditanggung oleh orang yang berhutang lebih dari hutang pokoknya, baik tambahan itu sedikit ataupun banyak. Dengan demikian bunga bank dianggap terlarang  (riba). ahmad Hassan (1887-1958), seorang ulama tokoh pembaru di Persatuan Islam (Persis) berpandangan bahwa riba nasi’ah hukumnya haram sepanjang tambahan atau kelebihan ini bersifat berlipat ganda dan eksploitatif (zhulm, aniaya) atau memberatkan. Menurutnya riba seperti inilah sesunguhnya diharamkan yang banyak dipraktikkan pada zaman jahiliyah.
            Bersdasarkan pandangan tersebut, menurut Hassan, bunga bank tidaklah haram. Bunga bank tidaklah mempunyai sifat seperti riba yang berlaku di zaman jahiliyah yang berlipat ganda dan ekspliotatif.[6]
 Abu Zahrah dan Rafiq Yunus al-Misri membuat pembagian riba yang agak berbeda dengan umumnya ulama. Menurut keduanya riba dibedakan atas riba yang terjadi pada hutang piutang yakni riba nasi’ah dan riba yang terjadi pada jual beli, yakni riba nasa’ dan riba fadl. Al-Misri menekankan pentingya pembedaan antara riba nasi’ah dan riba nasa’ agar terhindar dari kekeliruan dalam mengidentifikasi berbagai bentuk riba. Al-Misri juga menyatakan bahwa tidak dilakukannya pembedaan yang jelas antara riba nasi’ah dan riba nasa’ menyebabkan kekeliruan sebagian ulama dalam menerangkan riba. Ibn al-Qoyyim, misalnya, mendiskripsikan riba fadl untuk menunjukkan riba kepada jual beli kemudian dengan serta merta memandangnya sebagai sadd al-dzariyah (penutup jalan) bagi riba dalam hutang piutang.[7]
Riba nasa’ terjadi ketika jual beli barter ini dilakukan tidak secara tunai, sedangkan riba fadl terjadi manakala jual beli barter terhadap satu jenis komoditas dilakukan dengan tidak sama dan sebanding. Sementara dengan riba nasi’ah, ada tiga perbedaannya :
1.            Riba nasi’ah terjadi pada hutang piutang, sedang riba nasa’ dalam jual beli.
2.            Riba nasi’ah adalah penundaan waktu pembayaran (kurang dengan tambahan), sedangkan riba nasa’ merupakan penundaan waktu pembayaran dengan tanpa tambahan.
3.            Riba nasi’ah dapat mencakup nasa’ (penangguhan) dan fadl (melebihkan) bersama-sama.[8]
Adapun hadits mengenai Riba adalah sebagai berikut :
عَنْ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِرِبًا اِلاَّهَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرٌ بِالْبُرِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ وَالشّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ رِبًا اِلاَّ هَاءَ وهَاءَ.
“ Dari Umar bin Al-Khatthab Radiallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasululloh Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,’ Jual beli emas dengan emas adalah riba kecuali secara kontan, perak dengan perak adalah riba kecuali dengan kontan, biji gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara kontan, tepung gandum dengan tepung gandum adalah riba kecuali secara kontan’.’(HR Bukhori-Muslim).
            Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli emas dengan perak atau sebaliknya serta kerusakannya jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan diantara penjual dan pembeli sebelum berpisah dari tempat akad. Inilah yang disebut musharofah. Pengharaman jual beli gandum dengan biji gandum atau tepung gandum dengan tepung gandum serta kerusakannya, jika tidak dilakukan secara kontan sebelum penjual dan pembeli berpisah dari tempat akad. Tempat akad yang dimaksud disini adalah tempat berjual beli dan bertransaksi, baik keduanya sama-sama duduk atau sambil berjalan atau sambil berkendara. Sedangkan yang dimaksud berpisah ialah apapun yang menurut kebiasaan dianggap sebagai perpisahan diantara manusia.[9]

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَبِيْعَوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ  اِلاَّ مِثْلاَ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضِ وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ اِلاَّ مِثْلاً بِمِتْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعَوْا مِنْهَا غَا ئِبًا بِنَاجِزٍ.
“ Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasululloh Shollallohu ‘alaihi Wasallam bersabda, ‘Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama beratnya, janganlah kalian melebihkan sebagian diatas sebagian yang lain, janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali yang sama beratnya dan janganlah kalian melebihkan sebagian diatas sebagian yang lain, dan janganlah kalian yang tidak ada diantara barang-barang itu dengan yang ada’.” ( HR Bukhori-Muslim).
            Hadis ini menunjukkan larangan menjual emas dengan emas, perak dengan perak, baik yang sudah dibentuk (batangan) atau yang berbeda, selagi tidak mengikuti ukuran yang syar’i, yaitu beratnya, jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan dari kedua belah pihak ditempat akad. Larangan terhadap hal itu mengharuskan pengharamannya dan tidak sahnya akad. Syaikhul-Islam ibnu Taimiyah berkata tentang seorang yang memberikan pinjaman kepada orang-orang setiap seratus harus dikembalikan seratus empat puluh, “Inilah yang disebut riba seperti yang diharamkan di dalam Al-Qur’an.” Dia menyebutkan bahwa orang itu tidak mempunyai hak kecuali apa yang dia berikan kepada mereka atau yang senilai dengannya. Adapun tambahannya, dia sama sekali tidak berhak sedikitpun terhadapnya. Sedangkan riba yang sudah terlanjur terjadi, maka dimaafkan. Adapun sisanya yang belum terbayarkan, maka menjadi gugur, karena didasarkan kepada frman-Nya, “Dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut).” (QS Al-Baqaroh :287).
            Selain itu, hadits lain yang memberikan paparan secara jelas, yakni :
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ اِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرِ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرَّبَا لاَ تَفْعَلُ وَلَكِنْ اذَا أَرَدْتَ أَنْتَشْتَرِيَ فَبِعَ التَّمْرَ بِبَيْعٍ اَخَرَ ثُمَّ اشْتَرِبِهِ.
“Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radiallahu ‘anhu, dia berkata,’Bilal datang kepada Rasulullloh Shallallohu ‘alaihi wasallam sambil menyerahkan kurma Barny’. Lalu Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya,’ Dari mana engkau mendapatkan kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘Tadinya kami mempunyai kurma yang rendah mulutnya, lalu aku menjual sebagian darinya dua sha’ (yang bagus), agar Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam memakannya’. Pada saat itu nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Awwah awwah. Ini adalah riba yang sebenarnya, ini adalah riba yang sebenarnya, janganlah engkau melakukannya, tapi jika engkau ingin membeli, juallah kurma (yang rendah mulutnya) dengan penjualan lain, kemudian belilah dengannya (kurma yang bagus mulutnya)’.” (HR Bukhori-Muslim).
            Hadis ini menjelaskan pengharaman riba fadl dengan kurma. Gambarannya, sebagian kurma dijual (ditukar) dengan sebagian yang lain, yang satu lebih banyak daripada yang lain. Hadis ini dijadikan dalil pembolehan masalah inah, yaitu menjual barang dengan secara kredit, kemudian membelinya dari pembeli  itu secara kontan dengan harga yang lebih sedikit dari harga pertama. Dan hadis ini juga dijadikan sebagai dalil pembolehan tawarruq, yaitu membeli barang yang nilainya seratus real dengan seratus dua puluh secara kredit, agar barang itu dapat diambil manfaatnya, bahkan untuk dijual dan harganya dimanfaatkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits di bawah ini : [10]       
عَنْ أَبِيْ الْمِنْهَا قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُوْلُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّيْ فَكِلاَ هُمَا يَقُوْلُ نَهَى رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بالْوَرِقِ دَيْنَ.
“Dari Abul-Minhal, dia berkata,’ Aku bertanya kepada Al-Bara’ bin Azib dan Zaid bin Arqam tentang sharf. Maka setiap orang diantara keduanya menjawab, ‘Rasululloh Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menjual emas dengan perak secara utang’.” (HR Bukhori-Muslim).
            Hadis ini menjelaskan mengenai larangan menjual emas dengan perak, perak dengan emas, yang salah diantara keduanya tidak ada barangnya. Jadi harus dilakukan pembayaran secara kontan. Sahnya jual beli ini dengan pembayaran secara kontan ditempat akad, karena itu merupakan sharf. Akad akan rusak jika tidak dilakukan pembayaran secara kontan ditempat akad ialah karena tidak bertemunya dua barang, yang termasuk alasan riba.[11]
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ ٌقَالَ نَهَى رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذّهَبَ بِالذَّهَبِ اِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا قَالَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ.
“Dari Abu Bakrah, dia berkata,’Rasululloh Sallallohu Alaihi Wasallam melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama, dan memerintahkan agar kami membeli emas dengan perak menurut kehendak kami’,” Dia (rawi) berkata,”Seseorang bertanya kepadanya,’Apakah maksudnya secara kontan? ‘Dia menjawab,’Begitulah yang kudengar '." (HR Bukhaori-Muslim).
            Dijelaskan oleh hadis ini mengenai pengharaman menjual emas dengan emas, perak dengan perak yang ada selisih beratnya, karena berhimpunnya harga dan yang dihargai dalam satu jenis ribawi. Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, namun ada dua syarat: pertama, sama beratnya, yang satu tidak boleh melebihi yang lain. Kedua, pembayaran secara kontan ditempat akad. Apa yang dikatakan mengenai emas dan perak juga berlaku untuk satu jenis ribawi, ketika sebagian dijual dengan sebagian yang lain, separti biji gandum dengan biji gandum.
            Diperbolehkannya menjual emas dengan perak atau perak dengan emas yang berbeda beratnya, karena yang satu bukan jenis yang lain. Begitu pula yang dikatakan untuk setiap jenis, yang dijual dengan jenis lainnya yang bersifat ribawi, yang boleh dilakuakan dengan adanya selisih berat diantara keduanya. Ketika menjual emas dengan perak atau perak dengan emas, harus dilakukan pembayaran secara kontan ditempat akad. Jika keduanya berpisah sebelum pembayaran, maka akad itu menjadi batal, karena keduanya berhimpun pada alasan ribawi. Begitu pula yang berlaku untuk dua jenis, yang bertemu pada alasan ribawi, yaitu takaran atau timbangan, yang harus dilakukan pembayaran secara kontan diantara keduanya ditempat akad.
لَعَنَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ءَاكِلَ الرِّبَا وَمُكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
            “Rasulullah SAW.mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda, “mereka sekalian sama”. (HR. Muslim)
            Hadis menjelaskan bahwa nabi Muhammad SAW sangat tidak menyukai para pemakan riba, yaitu orang-orang yang melakukan perbuatan riba kemudian dari hasilnya itu ia dapat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberi makan dengan riba maksudnya dengan harta hasil riba untuk memberi makan orang lain atau menyumbang dengan harta hasil riba. Dan juga orang-orang yang terlibat dalam riba tersebut, yaitu yang menulis dan yang menjadi saksi terhadap riba. Jadi, semua yang telah disebutkan tadi adalah sama halnya dengan orang yang berbuat riba dan akan mendapatkan siksa di akhirat kelak.[12]
Secara garis besar pandangan tentang hukum riba ada dua kelompok, yaitu :
1.      Kelompok pertama: mengharamkan riba yang berlipat ganda atau ad’afan muda’afa, karena yang diharamkan al-Qur’an adalah riba yang berlipat ganda saja, yakni riba nasi’ah, terbukti juga dengan hadis tidak ada riba kecuali nasi’ah. Karenanya, selain riba nasi’ah maka diprbolehkan.
2.      Kelompok kedua: mengharamkan riba, baik yang besar maupun yang kecil. Riba dilarang dalam Islam, baik besar maupun kecil, berlipat ganda atau tidak. Riba yang berlipat ganda atau ad’afan muda’afa haram hukumnya karena zatnya sedang riba kecil tetap haram karena untuk menutup pintu ke riba yang lebih besar (haramun lisyaduzzari’ah).[13]
Penulis pun sependapat kelompok kedua dasar hukumnya adalah al-Qur’an tentang keharaman riba secara umum, baik kecil atau besar. Dari asbabul nuzulnya diketahui bahwa ketika turun ayat tersebut, telah terjadi peraktik riba tidak saja yang berlipat tetapi juga yang kecil. Dan dalam hal ini berlaku kaidah al-ibrah biumumi allafzi labikhusushi al-sabab. Riba yang berlipat merupakan keterangan riba yang membulatkan yang banyak terjadi pada masa jahiliyah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan kali ini penulis akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana konsep penjelasan hadits tentang riba?
2.      Bagaimana implementasi hadits tentang riba dalam kehidupan nyata?

C.    Tujuan dan Kegunaan
1.      Tujuan Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah yang diajukan di atas, tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui Hadits Tentang Riba dan Implementasnya. Untuk mengetahui tujuan itu maka disusunlah beberapa tujuan sebagai berikut:
a.       Untuk menganalisis bagaimana konsep riba yang dijelaskan dalam hadits
b.      Untuk menganalisis bagaimana penerapan hadist riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Kegunaan/Kepentingan
Diantara kegunaan pembahasan ini adalah:
a.       Sumbangan wacana ilmiah kepada dunia pendidikan, khusunya pendidikan Islam dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan tafsir hadits.
b.      Motivasi dan sumbangan gagasan kepada peneliti selanjutnya yang akan meneliti penelitian yang serupa berhubungan konsep riba dalam tafsir hadits.

D. Landasan Teori
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.[14]
Sebagai pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap terhadap bunga bank. Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam Islam itu tidak hanya Alquran dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas (analogi), mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, uruf, syar`u man qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada itu, dalam menetapkan hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka yang kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu, mengenai hukum bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat.
Memang masih pro dan kontra mengenai kehalalan dan keharaman bunga bank ini, namun benar adanya jika dikaitkan dengan riba maka jelaslah haram. Masalahnya adalah di dalam sebuah transaksi yang terkait dengan riba biasanya ada satu orang yang merasa dirugikan atau teraniaya sebab bunga riba lebih dari mencekik sebab bunganya sangat tinggi. Sedang di dalam kasus perbankan, bunga bank sangat realistis dengan kondisi dan disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik yang meminjam maupun yang meminjamkan.[15]
Pada masa zaman kehidupan modern seperti saat sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai system bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam beragama. Misalkan ibadah Haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam hal kehidupan ekonomi sulit untuk bisa lepas dari jasa bank itu sendiri. Sebab tanpa jasa bank tersebut, perekonomian Indonesia mungkin tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang. Namun para ulama dan cendikiawan Muslim sendiri hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga banknya.
Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak diperkenankan bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, terkecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat atau terpaksa, dengan syarat mereka itu mengharapkan dan menginginkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali.
b.      Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
c.       Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas halal haramnya. Maka sesuai dengan petunjuk Hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang semisal ini. Karena itu, jika kita dalam keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga bank itu dengan batasan-batasannya yang telah ditetapkan dalam agama.
d.      Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syria), bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini sebagai realitas yang tak dapat kita hindari. Karenanya umat islam diperbolehkan (mubah) bermuamalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa adanya system bunga/riba, demi menyelamatkan umat Islam dari cengkraman budaya yang tidak Islami.
Pendapat para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat, yaitu mubah, haram, dan syubhat.
Bank hukumnya mubah. Alasannya bahwa disuatu negara, keberadaan Bank sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Bank bermanfaat dalam kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Bunga Bank berbeda dengan riba, bunga Bank diperoleh dari usaha produktif, sedangkan riba diperoleh dari pemerasan dan akibat keterpaksaan orang – orang yang lemah. Ulama yang membolehkan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW “Dari Jabir r.a. ia telah berkata:  aku pernah datang kepada Nabi SAW. Dan beliau mempunyai utang kepadaku, kemudian beliau membayar utangnya dan memberi tambahan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)[16]
Bank hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi Bank akan terdapat unsur bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba hukumnya harap. Maka Bank dianggap haram
Bank hukumnya syubhat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa pada satu sisi Bank ini sangat dibutuhkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi lain, setiap Bank akan ada bunganya, yang berarti riba, sehingga Bank itu belum jelas halal dan haramnya.[17]
E. Tinjauan Pustaka
1.      Marakanita.Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004). Mencoba membangun konsep-konsep ekonomi islami dengan metode tematik dengan pola pikir pemaknaan dan reflektif. Dalam membangun ekonimi islami marakanita  tidak memulainya dari nol, tapi memanfaatkan teori-teori psikologi Barat dengan terlebih dahulu diuji dengan konsep-konsep islami. Penelitian ini cukup komprehensif dalam menjelaskan paradigma ekonomi islami, dimulai dari membicarakan upaya manusia dalam al-Qur’an dan hadits, kemudian mengupas elemen-elemen ekonomi dari hadits, yang kemudian puncaknya membangun paradigma ekonomi islami.
2.      Bambang Mustarok. Manajemen EkonomiSyariah. (Jakarta: Paramadina, 2007). Dengan menggunakan metode tematik buku ini banyak memberikan wawasan dan pengetahuan dari berbagai aspek yang berkaitan dengan ekonomi islam. Baik secara definitif mengenai riba sebagai penggerak tingkah laku.
F.  Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Kajian tesis ini berdasarkan atas kajian pustaka atau literatur. Oleh karena itu Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research), yaitu penelitian yang berusaha menghimpun data dari khazanah literatur dan menjadikan dunia tesk sebagai objek utama analisisnya. Penelitian ini mencoba untuk mengkonstruk riba.
2.      Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data diambil dari kepustakaan baik berupa buku, dokumen, maupun artikel, sehingga teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui pengumpulan sumber-sumber primer maupun sekunder. Seperti halnya Metode dokumentasi yang mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya.
Data penelitian ini menggunakan data kualitatif yang dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat. Ada dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Data primer dalam  penelitian  ini  adalah kitab al-wajiz. Sedangkan sumber sekundernya termuat dalam buku ekonomi Islam karangan umar chapra dan yusuf al-qordhowi.
G. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah  dalam penyajian dan memahami tesis ini, maka skripsi ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut:
Bab pertama, Pendahuluan, yang akan membahas mengenai: latar belakang masalah, rumusan  masalah, tujuan dan manfaat dari penelitian, kerangka teoritik, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab kedua, mengkaji dan mengurai Tafsir Al-Wajiz,
Bab ketiga latar belakang penulisannya, metodologinya, keistimewaannya, dan posisinya di antara tafsir-tafsir kontemporer yang ada. Kemudian biografi  penyusunnya beserta pemikiran-pemikirannya.
Bab keempat, pembahasan dan analisis konsep riba dalam perspektif tafsir alwajiz, dan kemudian mengkonstruk mengenai dampak dan penerapan hadits riba dalam kehidupan.
Bab kelima, merupakan penutup dan berisi kesimpulan dari pembahasan dan analisis pada bab-bab sebelumnya, kemudian saran-saran dari hasil penelitian ini dan kata penutup (closing speech) yang berisi rasa syukur serta ajakan bagi pembaca untuk melakukan kritik dan saran atas penelitian ini.


[1] Al-Haitsami, Majma Al-Zawaid Wa Manba’a Al-Fawaid,(Kairo: Maktabah al-Qudsi,1994, Jil. 1), hlm. 439
[2] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, (Beirut: al-Maktab al-Islami, Jil.2), hlm. 985
[3] Al-Haitsami, Majma Al-Zawaid Wa Manba’a Al-Fawaid,(Kairo: Maktabah al-Qudsi,1994, Jil. 4), hlm. 118
[4] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Riyadh: Dar al-Risalah, 2009, Jil. 5), hlm. 222
[5] Abu al-Abbas al-Bushairi, Misbah al-Zujah, (Beirut: Dar al-arabiyyah, 1403, Jil. 3), hlm. 53
[6] Abu al-Abbas al-Bushairi, ibid, hlm. 55
[7] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, (Beirut: al-Maktab al-Islami, Jil.2), hlm.968
[8] Muhammad Nasiruddin al-Bani, Silsilat al-Ahadits al-Sahihah, (Riyad: Maktabah al-Maarif, 1996, Jil. 4), hlm. 173
[9] Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Riyadh: Dar al-Risalah, 2009, Jil. 3), hlm. 337
[10] Abu al-Abbas al-Bushairi, Misbah al-Zujah, (Beirut: Dar al-arabiyyah, 1403, Jil. 3), hlm. 34
[11] Muhammad Nashiruddin al-Bani, Sahih al-Jami al-Shagir, Jil. 1hlm. 663
[12] M. Umer Chapra,  Sistem Moneter Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,  (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000),  h.22.
[13] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani, 2001), h.37
[14] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:Gema Insani, 2001), h.67
[15] Adiwarman aswar karim, Ekonomi  Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani press, 2001), h.71
[16]  Martalanta Umam, Ekonomi  Islam (Jakarta:  Hutama Press 2001), h.33
[17] Aisyah Maharani,  Manajemen Ekonomi Syariah, (Jakarta:Kuntum), h.52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar